Oleh: Ricky armansyah selaku mahasiswa Univ Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA
Talak merupakan suatu tindakan yang kurang enak dalam berkeluarga, adapun talak menurut Islam merupakan memutuskan atau mengakhiri hubungan pernikahan antara suami dan istri yang telah melakukan syarat wajib pernikahan yang telah melalui syariat dalam Al Qur’an dan hadist yang pada akhirnya membuat suatu kehidupan dalam keluarga tersebut berantakan. Adapun talak dalam pelaksanaan dapat dilakukan pada saat ini maupun waktu yang akan datang. Biasanya talak terjadi dari hubungan yang harmonis dalam keluarga, talak juga bisa bermula dari permasalahan kecil yang dibawa terlalu besar sehingga dapat menciptakan konflik yang berakhir penyesalan.
Keluarga adalah ruang lingkup yang kecil dari lingkungan, keluarga juga yang terkandung dalam KBBI yakni orang yang mempunyai ikatan darah, hubungan kekerabatan dalam lingkup masyarakat, terdiri atas ayah, ibu dan anak. Sebab lingkungan pertama pada manusia itu adalah keluarga, karena pada keluarga merupakan inti sumber kasih sayang, perlindungan dan identitas anggotanya (Lestari, 2016). Jadi intinya keluarga itu menjadi kunci sukses hidup seseorang, dapat membentuk pondasi untuk masa depan yang erat, meningkatkan dalam memperkuat kesehatan fisik dan mental untuk dijadikan sebagai cara pemecahan akan masalah, terakhir yang menjadi poin penting yaitu terciptanya kepuasan hidup dalam berumah tangga.
Adapun jika dalam keluarga tersebut dalam menghadapi suatu masalah yang ada pada hidupnya yang disertai dengan emosi memuncak dan permusuhan. Berakhir dengan ketidakcocokan pasangan dalam berkeluarga akibat dari perbedaan pendapat mengenai permasalahan yang ada, sehingga pada salah satu pihak yang ada dikeluarga tersebut memutuskan untuk mencari jalan yang terbaik yaitu talak. Adapun allah swt dalam firmanya dalam surat At-Talaq ayat 1 mengatakan,
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.
Dengan meningkatnya angka talak dalam hubungan keluarga, ini dapat dijadikan salah satu indikasi dari merosotnya mengenai nilai-nilai keluarga. Dari data tersebut disajikan penceraian atau dalam islam disebut dengan talak yang terjadi di indonesia, sebagaimana dipaparkan oleh Kemnag Kepri (www.kepri.kemnag.go.id). Pada tahun 2022, angka perceraian secara nasional mencapai 516.334 kasus. Jelas angka ini meningkat 15% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus.
Banyaknya kasus perceraian yang terjadi ini menjadi angka perceraian tertinggi yang terjadi dalam enam tahun terakhir. Mayoritas kasus perceraian yang terjadi pada 2022 merupakan cerai gugat, yang berarti gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri. Jumlahnya sebanyak 338.358 kasus atau sebanyak 75,21% dari total kasus perceraian yang terjadi. Alangkah lebih baik dalam menjaga hubungan dalam keluarga memecahkan suatu maslah dapat dilakukan secara bersama-sama, tidak mengandalkan mudah terpancing emosi dan menghargai perbedaan pendapat dalam keluarga.
Berikut ini cara yang diambil keluarga dalam menghadapi suatu masalah yang tepat. Agar terhindar dari keputusan buruk yang diambil keluarga yang bisa disebut talak. Sehingga menciptakan keluarga harmonis dan menghindari setiap anggota keluarga yang kehidupanya terlantar akibat talak.
A. Musyawarah dalam memberikan suatu solusi yang baik
Menurut Hariyanto (2015) Musyawarah salah satu metode menyelesaikan masalah dengan lembut, langkah yang tepat yang diambil keluarga dalam menyikapi masalah adalah musyawarah. Sebab musyawarah dilakukan dengan bersama, pasti akan mufakat. Dengan musyawarah ini kita dapat menghindari perselisihan dalam masalah keluarga yang berakhir tragis dengan talak.
B. Menjauhi segala pertengkaran dan KDRT
Pertengkaran dan KDRT pasti muncul akibat dari suatu permasalahan. Penyebab ini bisa menyebabkan talak pada suatu keluarga, oleh sebab itu keluarga pun harus menjauhi tindakan ini. Apabila tindakan ini sudah menunjukkan tanda kekerasan fisik pasti akan berurusan dengan pihak berwenang serta malu terhadap lingkungan tetangga akibat pertengkaran dalam berkeluarga yang menimbulkan suara bisik. Pasti ada cara yang baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.
C. Memperoleh perlakuan baik, jujur dan saling memahami
Banyak hubungan keluarga yang kandas akibat dari talak dalam menyikapi permasalahan, biasanya disebabkan oleh tidak jujur. Alangkah lebih baik jujur dalam memberikan kabar pada keluarga jika salah satu anggota keluarga sedang berpergian jauh.
Saling memahami dan mendapatkan perlakuan yang baik. Merupakan hak setiap anggota keluarga, mendapatkan perlakuan baik. Baik ayah, ibu dan anak, seperti penyabar, lapang dada dan baik tindakan dalam menyikapi permasalahan. Perlu ditambahkan dengan sikap saling memahami satu dengan lainnya.
D. Selalu ingat kepada sang Pencipta
Setiap individu dalam berkeluaga pun akan mengalami namanya permasalahan, baik besar dan kecil. Oleh karena itu pasti pada diri kita juga memiliki tuhan yaitu allah. Langkah pertama yang diambil dalam menghadapi permasalahan melakukan ibadah solat yag diakhiri dengan berdoa, dengan berdoa kita dapat meminta kepada tuhan untuk dicarikan jalan untuk menyelesaikan permaslahan. Kemudian berwudhu, dengan berwudhu akan senantiasa jiwa dan raga kita akan tenang supaya dijauhkan dari permasalahan dalam keluarga yang membesar yang menimbulkan kekerasan. Dan yang terakhir yakni mengaji dengan membaca ayat alquran, maka akan mendekatkan diri kita kepada sang pencipta.
E. Senantiasa selalu mengalah
Setiap permasalahan yang muncul dalam berkeluarga pasti ada, tergantung cara orang yang menagani. Biasa ditemukan juga pula suami yang tidak mau mengalah kepada istrinya, begitu pun sebaliknya. Jika diantara keduanya selalu menuduh berbuat salah, seolah-olah bahwa dirinya paling benar. Tindakan ini juga dapat berujung talak. Dalam islam pun dianjurkan untuk mengalah, baik pada persoalan yang baik dan benar.
Supaya dapat menciptakan lingkungan harmonis dalam berkeluarga, keluarga juga dianjurkan untuk mempertahankan hubungannya dengan berbagai macam cara. Jika keluarga tidak dapat mempertahankan hubungan ikatan pernikahan maka hubungannya akan kandas ditengah perjalanan, Semestinya setiap insan berkeluarga itu mengharapkan hubungan yang abadi hinga akhir hayat.
Referensi :
Lestari, S. 2016. Psikologi Keluarga Penanaman Nilai dan Penanaman Konflik Dalam Keluarga, Jakarta: Kencana.
Hariyanto, H. (2015). Prinsip Keadilan dan Musyawarah dalam Hukum Islam Serta Implementasinya dalam Negara Hukum Indonesia Hariyanto. 4(1). https://doi.org/https://doi.org/10.14421/sh.v4i1.1982

No responses yet