Oleh : Adhe Alvin R (Mahasiswa Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma)

Kompilasi Hukum Islam Indonesia yang ditetapkan pada tahun 1991 tidak secara tegas menyebutkan bagaimana pengertian kompilasi dan kompilasi hukum Islam. Dapat dikemukakan bahwa yang diartikan dengan kompilasi dalam pengertian kompilasi hukum Islam merupakan rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama Fiqh yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke dalam satu himpunan. Himpunan tersebut inilah yang dinamakan kompilasi. Pemahaman terhadap hukum Islam didasari oleh pengkajian dan pengembangan hukum secara normatif. Dapat dipahami bahwa dalam Islam terdapat 3 (tiga) substansi hukum yang dapat dipedomani, yaitu: (1) hukum-hukum yang ketentuannya secara detail diatur oleh Al-Quran dan Sunnah; (2) hukum-hukum yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah, tetapi ketentuan detailnya diserahkan kepada negara; dan (3) hukum-hukum yang tidak tersurat dalam Al-Quran dan Sunnah, tetapi tersirat dalam sunnatullah dan inilah yang merupakan kewajiban negara untuk mengaturnya (Sidik dan Muttaqin, 1999: 172).

Berlakunya hukum Islam di Indonesia lazimnya mengambil 2 (dua) bentuk, yakni: (1) hukum normatif yang diimplementasikan secara sadar oleh umat Islam dengan menggunakan pendekatan kultural; dan (2) hukum formal yang dilegislasikan sebagai hukum positif bagi umat Islam dengan menggunakan pendekatan struktural. Proses legislasi hukum Islam dalam bentuk kedua ini menggunakan 2 (dua) cara, yaitu: Hukum Islam dilegislasikan secara formal untuk umat Islam, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam; dan. Materi-materi hukum Islam diintegrasikan ke dalam hukum nasional tanpa menyudutkan hukum Islam secara formal, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Di satu sisi, pemerintah memang telah berupaya melaksanakan legislasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional, tetapi upaya ini masih berjalan lambat karena dipengaruhi oleh beberapa faktor. Menurut Hasballah Thaib (2002: 12), dikatakan bahwa pembaharuan hukum Islam di Indonesia agak lambat perkembangannya dibandingkan dengan negara-negara Islam di Timur Tengah dan Afrika Utara. Keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu, masih kuat anggapan bahwa taqlid masih cukup untuk menjawab persoalan-persoalan kontemporer, selain banyak ulama merasa lebih mengikuti pendapat ulama terdahulu daripada mengikuti pendapat orang banyak, tetapi khawatir untuk salah; Selain itu, hukum Islam di Indonesia dalam konteks sosial politik masa kini selalu mengundang polemik berada pada titik tengah antara paradigma agama dan paradigma negara. Bila dianggap sebagai paradigma negara, hukum Islam harus siap menghadapi masyarakat yang plural; dan persepsi sebagian masyarakat yang mengidentikkan fiqih sebagai hasil kerja intelektual agama yang kebenarannya relatif dengan syariat yang merupakan produk Allah dan bersifat absolut.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *