Oleh: Ananda Aulia Nurkhasanah, Ayu Viya Sholeha, anands4040@gmail.com, Ayuviya2010@gmail.com
Fakultas Psikologi Universitas Muhamadiyah Prof. Dr. Hamka
Pendahuluan
Di Indonesia sudah banyak terjadinya kasus perceraian karena beberapa faktor. Kasus perceraian ini banyak terjadi biasanya disebabkan oleh beberapa faktor seperti perselingkuhan, kasus KDRT, dan masalah ekonomi. Banyak pasangan yang mengalami ketidakpuasan dalam rumah tangganya karena masalah tersebut yang akhirnya menjadikan mereka memutuskan untuk bercerai. Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui beberapa faktor yang menyebabkan perceraian menurut perspektif agama
Kasus perceraian bukanlah hal yang jarang di Indonesia, kasus ini terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2022, Badan Pusat Statistika melaporkan adanya 516.334 kasus perceraian di Imdonesia. Sejumlah perceraian yang diajukan oleh pihak istri atau suami. Menurut BPS ada sebanyak 75,21% kasus perceraian atau sebanyak 388.358 kasus cerai gugat. Merupakan perceraian yang di ajukan oleh istri atau kuasanya yang sah. Kemudian, kasus lainnya yaitu talak cerai yang diajukan oleh pihak suami atau kuasanya yang sah. Mencatat terdapat sebanyak 24,79% atau 127.986 kasus perceraian.
Kasus ini semakin melonjak, pada kasus perceraian yang digugat oleh pihak istri lebih banyak dilaporkan daripada kasus cerai talak yang diajukan olrh pihak suami. Fenomena tersebut dikaitkan dengan adanya masalah ekonomi yang menjadi faktor utama dalam perceraian. Dari 516.334 kasus perceraian didominasi oleh pihak yang diajukan oleh isteri.
- ISI
Perceraian adalah Keputusan untuk berpisah oleh suami dan istri. Putusnya perkawinan terjadi antara salah satu pihak yang mengugat perceraian bisa suami atau pun istri, ada 4 kemungkinan putusnya perkawinan. Karena kehendak Allah menpunyai takdir bahwa pasangan kita meninggal. putusnya pernikahan karena suami di sebut talak, jika putusnya pernikahan karena istri di sebut khulu, putusnya pernikahan karena hakim di sebut fasakh.
- Pasangannya sering mengabaikan kewajibannya terhadap rumah-tangga dan anak, (seperti tidak memberi nafkah,tidak ada kedekatan emosional kepada istri dan anak)
Haram dan dosa : suami yang mengabaikan nafkah kepada istri adalah tidakan yang berdosa karena seorang suami tidak bertangung jawab dengan keluarga nya.
Sanksi hukum : dalam hukum negara juga tercatat kewajiban suami dalam menafkahi istrinya. Undang-undang di Indonesia pada pasal 34 ayat 1 mengatur bahwa suami yang telah menikah bertanggung jawab untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
- Masalah Ekonomi.
Hal yang dapat diterima : Ketika suami mengalami masalah (seperti kehilangan pekerjaan atau sakit), maka di beri waktu untuk memcari pekerjaan baru, agar tidak bergantung kepada istri.
Hal yang tidak dapat diterima : Ketika suami kehilangan pekerjaan (di phk), lalu malas mencari kerja.
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Verbal : kekerasan bahasa
Non verbal : kekerasan fisik
- Pasangan sering mengeluarkan kata-kata menyakitkan.
Hubungan yang toxic, secara verbal maupun non verbal dapat, mengagangu keseimbangan emosional.
- Tidak setia lagi.
Pasangan yang mempunyai kekasih lain tidak dapat di pertahankan lagi.
Perceraian haram menurut allah
Macam –macam perceraian
- Cerai talak
Perceraian yang diajukan oleh suami untuk mengugat istri .
- Cerai gugat
Perceraian yang diajukan oleh istri untuk mengugat suaminya.
- Khulu
Perceraian yang di ajukan istri dengan alasan yang jelas
- Talak raj’i
Talak yang memungkinkan suami bisa rujuk lagi tampa akad
- Talak bain
Talak suami kepada istri setelah masa iddah.
- Talak sunah
Talak yang diberikan sesuai dengan aturan allah dan rasul.
- Talak bid’ah
Talak yang tidak sesuai dengan rasulullah SWT.
Dalil Perceraian Dalam Islam
- Al-baqarah ayat 228
Artinya: Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru. Mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir.
Dalil ini menjelaskan tentang masa iddah bagi Perempuan yang di ceraikan harus menunggu masa haid selama tiga kali,dan Wanita tidak boleh menyembunyikan keadaan rahimnya. Haid atau hamil maka jika Wanita hamil maka suami mempunyai kesempatan untuk memperbaiki hubungan pernikahan.
- Al-baqarah ayat 229
Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka.
Dalil ini menjelas kan tentang cara bercerai, jika talak sudah terjadi dua kali masih bisa di berikan kesempatan untuk rujuk,setelah itu suami bisa memutuskan ingin bercerai dengan cara yang baik atau rujuk dengan cara yang baik. Dan di haram kan bagi laki-laki mengambil pemberian yang sudah di miliki istri.
- Al-baqarah ayat 230
Artinya: Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.
Dalil ini menjelaskan tentang pasangan yang sudah bercerai di haram kan bagi mereka untuk menikah lagi, kecuali jika mantan istri sudah nikah dengan orang lain dan berakhir dengan perceraian, maka mantan suami bisa menikahi lagi dengan mantan istri.
Hukum perceraian
1. Nadab atau sunnah, yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga, maka akan lebih menimbulkan kemudharatan.
2. Mubah atau boleh saja dilakukan bila memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perceraian itu, sedangkan manfaatnya juga terlihat.
3. Wajib atau mesti dilakukan, yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia juga tidak mau membayar kafarat sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya.
4. Haram dilakukan jika tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digauli.
Kesimpulan
Perceraian terjadi karena beberapa faktor kasus yang paling sering adalah KDRT masalah ekonomi ddan ketidak puasan pasangan atau terjadi perselingkuhan.perceraian dalam islam dijelaskan dalam surat al-baqarah ayat 228-229-230 bawasannya istri yang di talak harus menjalani masa iddah selama tiga bulan dan jangan menutupi keadaan rahimnya, suami yang mentalak istrinya tidak boleh menikah dengan mantan istri lagi jika sudah talak tiga kecuali istri menikah dengan orang lain dan menjadi janda lagi maka boleh,selain itu suami yang melakukan talak dua bisa berfikir kembali untuk rujuk kepada istri dengan cara baik-baik atau bercerai dengan cara baik-baik. Hukum-hukum islam juga menjelaskan sunah nya bercerai dan haramnya bercerai. Haram jika tidak ada alasan yang jelas dalam bercerai dan sunah jika rumah tangga sudah tidak dapat di pertahankan
DAFTAR PUSTAKA
Kusmardani, A., Syafe’i, A., Saifulah, U., & Syarif, N. (2022). Faktor-faktor Penyebab Perceraian Dalam Perspektif Hukum Keluarga Antar Madzhab Islam Dan Realita Sosial. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 3(3), 176. https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v3i3.168

No responses yet