Oleh: Andito Cahyo Laksono, Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA, Pegiat seni perbilahan tradisional
Sayyidina Ali bin Abi Thalib Ra pernah berkata; Ketika senjata-senjata Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa salam dikumpulkan, aku menemui bahwa di gagang maupun bilah pedangnya tertulis kata-kata: “Jagalah hubungan baik dengan yang pernah menebasmu, sampaikanlah kebenaran walau itu melawan dirimu sendiri, dan berbuat baiklah pada yang berbuat buruk kepadamu.”
(HR. Mu’jam Ibn Arabi)
Al-Furusiyyah Sebagai Tradisi Militer Peradaban Islam
Konflik merupakan fenomena yang kejadiannya kerap berulang dalam perkembangan sejarah Islam. Dari sejak masa hidup Nabi Muhammad Saw hingga abad ke 21 sekalipun, konflik bersenjata yang dilandasi sentimen keagamaan selalu hadir dalam sejarah peradaban Islam. Meskipun seiring zaman corak konflik selalu berubah, kenyataan tersebut merupakan fakta yang tak bisa dielakkan. Pada satu titik dalam sejarah, konflik-konflik seperti ini diinstitusikan dalam konteks lingkup yang lebih besar, contohnya dalam konteks kenegaraan. Oleh sebab itu, tak mengherankan pula apabila metode-metode yang digunakan dalam sebuah konflik, misalnya teknik-teknik beladiri dan pertempuran, turut pula diinstusikan menjadi sebuah sistem yang terpola dengan baik. Pada masa-masa seperti ini, lahirlah sebuah istilah yang kita kenal dengan nama “Al-Furusiyyah”.
Istilah “Al-Furusiyyah” merupakan istilah yang umum dinisbatkan kepada Al-Faris, yakni sejenis satuan dalam jajaran keprajuritan peradaban Islam pada abad 10 hingga abad 19 Masehi. Al-Faris merupakan sejenis pasukan berkuda, dapat juga disebut kavaleri. Faris merupakan tulang punggung kekuatan pasukan umat Islam pada masa awal dan pertengahan abad Islam, terlebih setelah kemenangan umat Islam melawan serbuan bangsa Mongol pada pertempuran ‘Ain Jalut, yang dipimpin oleh Baibars al-Bunduqdari dari Dinasti Mamluk Bahri, pada abad ke-13. Keutamaan pasukan berkuda inilah yang kemudian menjadi sebab maraknya penulisan kitab-kitab yang menjelaskan mengenai kemampuan-kemampuan yang dibutuhkan dalam peperangan. Beberapa kitab yang cukup dikenal di dunia saat ini misalnya kitab Ghunyat at-Tullab fi Ma’rifat Rami an-Nusyab karya Taybugha al-Ashrafi, kemudian kitab Tuhfatul Anfus wa Syi’ar Sukkanil Andalus karya Abul Hasan al Farazi al Andalus, dan kitab Nihayat al Su’lu wal ‘Umniyah fi ta’alum ‘amal al Furusiyyah karya Muhammad bin Isa al-Hanafi al-Aqsara’i (ibn Hudayl).
Mayoritas kitab-kitab yang telah disebutkan sebelumnya merupakan jawaban atas kebutuhan medan perang di dunia Islam yang harus berpacu dengan tantangan penguasaan wilayah yang terus berkembang. Oleh karena fokus dari kitab-kitab tadi adalah tentang pasukan berkuda, maka banyak dari kitab-kitab tersebut yang mengajarkan teknik-teknik seputar berkuda, panahan, menombak, dan permainan pedang. Banyak dari teknik yang diajarkan pada berbagai kitab tersebut, merupakan teknik yang terbilang cukup mutakhir pada masanya. Dukungan teknik yang efektif, ditambah dalil keagamaan mengenai keutamaan mempelajari seni peperangan, diyakini turut membantu perluasan pengaruh Islam di wilayah Asia, Eropa, dan Afrika.
Relevansi Seni Perang Kuno di Zaman Modern
Kitab-kitab Furusiyyah mayoritas merupakan karya tulis yang disusun pada abad ke-13 hingga abad ke-19 Masehi, sehingga apabila kita mau menerapkannya pada era sekarang, tentunya ilmu-ilmu yang diajarkan pada karya-karya tersebut sudah usang ditelan zaman. Dunia militer di era digital kini sudah tidak lagi menggunakan pedang, tombak dan panahan sebagai senjata di medan perang. Keterampilan berkuda dalam konteks militer memang masih bertahan, namun signifikansinya sangat kecil atau nyaris tidak ada dalam strategi peperangan modern. Lebih lanjut, pembahasan dalam kitab-kitab tersebut minim kajian maupun dalil keagamaan, sehingga sepertinya agak sulit untuk bersaing dengan kitab-kitab klasik yang dikhususkan untuk membahas perkara-perkara agama. Lantas, bagaimana nasib kitab-kitab Furusiyyah yang sudah menjadi warisan peradaban, khususnya peradaban kaum Muslim?
Terdapat beberapa sudut pandang dalam menilai sebuah ilmu pengetahuan. Karl Popper pernah menyatakan bahwa satu dari tiga pandangan terhadap ilmu adalah memandang ilmu sebagai sebuah “instrumen” (Popper, 2014). Dalam hal ini, instrumen yang dimaksud adalah instrumen untuk menuju kepada pembahasan lain, atau sebagai tahapan dalam memahami sebuah pengetahuan. Dari sudut pandang ini, kita bisa melihat Furusiyyah bukan lagi sebagai ilmu peperangan, karena sudah tidak relevan, melainkan sebagai instrumen ilmu kesejarahan. Pandangan ini dapat kita pahami sedemikian rupa sehingga kita dapat menihilkan anggapan bahwa ilmu Furusiyyah kuno sudah tidak terpakai lagi. Ya, ilmu ini masih dapat dipakai, akan tetapi dalam ranah yang berbeda(Syachrofi, 2019).
Terkait dengan ilmu Furusiyyah dalam konteks kesejarahan di Indonesia dewasa ini, terdapat beberapa usaha untuk melestarikan beberapa ilmu yang terdapat pada kitab-kitab Furusiyyah kuno. Sebut saja komunitas Suryenglagan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencoba melestarikan budaya militer eraMataram, atau Komunitas Pewaris Cahaya Tua Dari Khorasan yang mencoba melestarikan budaya militer era Dinasti Mamluk. Usaha seperti ini patut diapresiasi sebagai sebuah cara untuk mengembalikan khazanah ilmu pengetahuan yang kurang populer di kalangan umat Islam. Biasanya, komunitas-komunitas tersebut berlandaskan beberapa kitab klasik yang ditulis dengan bahas Arab dan dibahas seperti lazimnya pengajian pada sebuah majelis ilmu, di mana akan ada seorang guru yang menerangkan dan peserta mendengarkan. Setelah itu, biasanya ilmu tersebut akan dipraktekkan secara nyata di lapangan dengan bentuk olahraga panahan ataupun berkuda. Akan tetapi, muncul sebuah pertanyaan menarik dalam hemat penulis. Apakah cakupan pelestarian ilmu ini sudah cukup luas?
Masih banyak kitab-kitab Furusiyyah yang belum diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, meskipun peminatnya dikatakan tidak sedikit. Hanya ada beberapa kitab yang sudah diterjemahkan, misalnya Kitab Ghunyat At-Tullab fi Ma’rifat Ar-ramiy bi Nusyab karya Taybugha al-Baklamishi, atau al Furusiyyah Muhammadiyah karya Ibnu Qoyyim al Jawziyyah. Selebihnya kebanyakan diterjemahkan dalam bahasa Inggris, Perancis atau bahasa lain. Hal ini menunjukkan adanya celah besar yang harus segera ditutup apabila pelestarian ilmu-ilmu Furusiyyah ingin dilestarikan di Indonesia. Atas alasan ini, penulis meyakini bahwa pengkajian lebih intensif terhadap manuskrip-manuskrip kuno yang tentunya harus dilakukan oleh orang yang kompeten di bidang bahasa dan sejarah. Hal ini harus dilakukan dalam rangka mempopulerkan kembali ilmu yang mungkin telah lama ditinggalkan, agar dapat menjadi instrumen bagi umat Islam untuk dapat kembali menggali khazanah budaya Furusiyyah yang kini didominasi sejarawan-sejarawan Barat. Terlebih, terdapat urgensi yang lebih luas, yakni perlunya menuangkan manuskrip-manuskrip tersebut ke dalam buku teks kontemporer berbahasa Indonesia. Tujuannya tak lain agar umat Islam di Indonesia, khususnya yang lebih awam, menjadi lebih sadar akan sejarah peradaban Islam, sehingga dapat meluruskan miskonsepsi-miskonsepsi tentang budaya Islam yang sejatinya merupakan budaya yang sangat peduli terhadap ilmu pengetahuan, dalam hal ini, kaitannya dengan ilmu sejarah.
Daftar Pustaka
Al-Khered, Qori A. (2020). Pusaka Ilmu Memanah Dalam Islam. Solo: Al-Wafi Publishing
Syachrofi, M. (2019). Signifikansi Hadis-Hadis Memanah Dalam Tinjauan Teori Ma’na-Cum-Maghza. Jurnal Living Hadis, 3(2), 235–257. https://doi.org/10.14421/livinghadis.2018.169
Nicolle, D. (2014). Mamluk Askari 1250–1517. Osprey Publishing.
Popper, K. R. (2014). Three views concerning human knowledge. Contemporary British Philosophy: Personal Statements, 3, 355–386.
Scanlon, G. T. (2012). Muslim Manual of War. New York: The American University in Cairo Press
Latham, J. D., Paterson, W. F. (1970). Saracen Archery: An English Version and Exposition of a Mameluke Work on Archery (ca. AD1368). London: The Holland Presshttps://www.abuaminaelias.com/dailyhadithonline/2017/03/10/sword-of-the-prophet/

No responses yet