Categories:

Oleh: Shafa Aurelie Amandha

Perceraian dalam hukum Islam merupakan perbuatan atau langkah yang 

dilakukan oleh pasangan suami dan isteri apabila hubungan rumah tangga nya 

tidak dapat dipersatukan kembali dan apabila diteruskan akan menimbulkan 

madharat bagi suami, isteri dan anak. 

Dalam Hukum Islam talak 1 adalah talak pertama yang dijatuhkan atau diucapkan oleh seorang suami. Talak 2 adalah ucapan talak kedua yang dilakukan oleh suami dan pada talak ini suami istri masih bisa kembali rujuk.Talak 3 yang merupakan talak ketiga yang dijatuhkan suami, Pada talak ketiga ini, sepasang suami istri sudah tidak bisa bersama lagi.

Cerai talak ini selain diperuntukan bagi seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam yang akan menceraikan istrinya, juga dapat 

dimanfaatkan oleh istri jika suami melanggar perjanjian taklik talak. 

Dalam Pasal 39 Undang-Undang tentang Perkawinan menyatkan bahwa: 

(1) perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah 

pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan 

kedua belah pihak. (2) untuk melakukan perceraian itu harus ada cukup 

alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai 

suami istri. 

Menurut Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,perceraian dapat terjadi karena alasan berikut:

1. Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, penjudi,narkoba

2.Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

3.Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4.Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

5.Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Menteri Agama 

Nomor 3 Tahun 1975 dan peraturan lainnya sebagai pedoman pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Mengenai pengertian cerai dan talak, diadakan perbedaan yaitu : 

a. Kalau Talak, ialah perceraian atas kehendak suami isteri yang diikrarkan oleh suami di depan sidang Pengadilan Agama. 

b. Kalau cerai, ialah perceraian yang diputuskan oleh sidang Pengadilan 

Agama atas rafa/pengaduan si isteri yang ditinggalkan oleh suaminya dan sebagainya”.

KESIMPULAN

Keharusan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan agama ini sejalan dengan ketetapan syari’at Islam bahwa madharat haruslah dihilangkan, dan turunan dari qaidah tersebut apabila terjadi perbenturan antara maslahat dan madharat maka maslahat yang lebih diutamakan. 

Artinya tugas dan fungsi hakim pengadilan agama merupakan tugas suci, dan dalam hal perkara perceraian hakim pengadilan agama bertugas untuk mewujudkan kembali keluarga sakinah, 

mawaddah, dan rahmah. Perlu diketahui bahwa kehadiran pengadilan 

agama ini merupakan salah satu peradilan khusus yang untuk menangani 

perkara orang-orang beragama Islam.

Referensi 

“Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. (Jakarta: 

Kencana Prenada Media Group, 2008)”

“Asshiddiqie, J. Perihal Undang-undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010”

“Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : antara Fikih Munakahat danUU Perkawinan (Jakarta: Prenada Media, 2006)”

“Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam 

di Indonesia tinjauan dari Aspek Metodologis,Legalisasi dan Yurisprudensi (Jakarta: PT Raja Grafindoi Persada, 2007)”

“Wahyu Widiana, Makalah pada Seminar 

Nasional tentang Sosialisasi KHI sebagai Undang-undang RI, Direktur Pembinaan Peradilan Agama RI”

“Yahya Harahap, “Informasi Materi 

Kompilasi Hukum Islam: memfositifkan Abstarksi Hukum Islam”, dalam Cik Hasan Bisri.Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistim Hukum Nasional”

Undang-Undang Republik Indonesia No. 

1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 

dan Kompilasi Hukum Islam 

(Bandung: Citra Umbara, 2009), 

Cet. Ke-3.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *