Oleh: Shafa Aurelie Amandha
Perceraian dalam hukum Islam merupakan perbuatan atau langkah yang
dilakukan oleh pasangan suami dan isteri apabila hubungan rumah tangga nya
tidak dapat dipersatukan kembali dan apabila diteruskan akan menimbulkan
madharat bagi suami, isteri dan anak.
Dalam Hukum Islam talak 1 adalah talak pertama yang dijatuhkan atau diucapkan oleh seorang suami. Talak 2 adalah ucapan talak kedua yang dilakukan oleh suami dan pada talak ini suami istri masih bisa kembali rujuk.Talak 3 yang merupakan talak ketiga yang dijatuhkan suami, Pada talak ketiga ini, sepasang suami istri sudah tidak bisa bersama lagi.
Cerai talak ini selain diperuntukan bagi seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam yang akan menceraikan istrinya, juga dapat
dimanfaatkan oleh istri jika suami melanggar perjanjian taklik talak.
Dalam Pasal 39 Undang-Undang tentang Perkawinan menyatkan bahwa:
(1) perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah
pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan
kedua belah pihak. (2) untuk melakukan perceraian itu harus ada cukup
alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai
suami istri.
Menurut Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,perceraian dapat terjadi karena alasan berikut:
1. Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, penjudi,narkoba
2.Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3.Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4.Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
5.Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Menteri Agama
Nomor 3 Tahun 1975 dan peraturan lainnya sebagai pedoman pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Mengenai pengertian cerai dan talak, diadakan perbedaan yaitu :
a. Kalau Talak, ialah perceraian atas kehendak suami isteri yang diikrarkan oleh suami di depan sidang Pengadilan Agama.
b. Kalau cerai, ialah perceraian yang diputuskan oleh sidang Pengadilan
Agama atas rafa/pengaduan si isteri yang ditinggalkan oleh suaminya dan sebagainya”.
KESIMPULAN
Keharusan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan agama ini sejalan dengan ketetapan syari’at Islam bahwa madharat haruslah dihilangkan, dan turunan dari qaidah tersebut apabila terjadi perbenturan antara maslahat dan madharat maka maslahat yang lebih diutamakan.
Artinya tugas dan fungsi hakim pengadilan agama merupakan tugas suci, dan dalam hal perkara perceraian hakim pengadilan agama bertugas untuk mewujudkan kembali keluarga sakinah,
mawaddah, dan rahmah. Perlu diketahui bahwa kehadiran pengadilan
agama ini merupakan salah satu peradilan khusus yang untuk menangani
perkara orang-orang beragama Islam.
Referensi
“Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2008)”
“Asshiddiqie, J. Perihal Undang-undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010”
“Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : antara Fikih Munakahat danUU Perkawinan (Jakarta: Prenada Media, 2006)”
“Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam
di Indonesia tinjauan dari Aspek Metodologis,Legalisasi dan Yurisprudensi (Jakarta: PT Raja Grafindoi Persada, 2007)”
“Wahyu Widiana, Makalah pada Seminar
Nasional tentang Sosialisasi KHI sebagai Undang-undang RI, Direktur Pembinaan Peradilan Agama RI”
“Yahya Harahap, “Informasi Materi
Kompilasi Hukum Islam: memfositifkan Abstarksi Hukum Islam”, dalam Cik Hasan Bisri.Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistim Hukum Nasional”
Undang-Undang Republik Indonesia No.
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
dan Kompilasi Hukum Islam
(Bandung: Citra Umbara, 2009),
Cet. Ke-3.

No responses yet