Categories:

oleh; Labiba Hasna Rasyadah

Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Dalam hidup berumah tangga bagaikan nahkoda di tengah Samudra luas. Lautan    kehidupan seperti tak bertepi, dan medan hamparan kehidupan sering tiba-tiba berubah.  Berbagaimasalah akan datang di lalui, adakalanya ombak akan datang menerjang, ataupun masalah teknis yang terjadi di kapal tersebut. Sunnah kehidupan ternyata adalah “problem” kehidupan manusia, tak terkecuali dalam lingkup keluarga adalah problem sepanjang masa. Tidak ada seorangpun yang hidupnya terbebas dari problem, tetapi ukuran keberhasilan hidup justru terletak pada kemampuan seseorang mengatasi problem. Dalam hal ini bagaimana menyelesaikan masalah tersebut terutama dalam berumah tangga.

 Bagaimana kerjasana antara suami dan istri dapat memperkuat suatu hubungan karena adanya problem. Tetapi banyak di luar sana yang tidak mampu menyelesaikan masalah sehingga berakhir dengan perceraian. Data BPS mencatat bahwa jumlah perceraian di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya, pada tahun 2022, terdapat 516.334 kasus perceraian yang dilaporkan di seluruh Indonesia. Ini adalah angka yang sangat tinggi dan mengkhawatirkan, terutama ketika melihat angka perceraian pada tahun-tahun sebelumnya yang relatif lebih rendah (Januari, 2023). Banyak perkawinan yang gagal atau bahkan hancur di tengah jalan hanya karena perbedaan yang harus di pertentangkan. tidak adanya komunikasi yang baik, egoism, serta emosi yang lebih dikedeoankan dibandingkan logika, membuat pasangan menikah harus menghadapi ketidakharmonisan, pertengkaran, perselingkuhan, dan bahkan berujung pada kekerasan rumah tangga (KDRT) yang bila dibiarkan bisa berujung pada penceraian.

Pembahasan

Dalam berumah tangga adakalanya konflik akan datang tetapi bagaimana cara kita menyelesaikan konflik tersebut. Konflik dalam rumah tangga akan selalu datang baik itu besar atau kecil, mudah atau sulit. Ada beberapa faktor timbulnya konflik

Menurut Dhini et al (2020) ada beberapa bentuk konflik yang terjadi di dalam rumah tangga, yaitu:

  1. Zero Sum dan Motive Conflict.

Dalam sebuah konflik, kedua belah pihak tidak biasa kalah, hal ini disebut zero sum. Sedangkan motiveconflictterjadi karena salah satu pasangan mengharapkan mendapat keuntungan lebih dari apa yang diberikan pasangannya, tetapi mereka tidak berharap untuk menghabisi secara total pasangannya sebagai lawan.

  • Personality Based dan Situational Conflict.

Konflik pernikahan sering disebabkan oleh konflik situasional dan konflik atas dasar perbedaan kepribadian. Sebaiknya suami dan istri saling memahami kebutuhan masing-masing dan saling memberikan kesempatan untuk melakukan aktivitas lain.

  • Kekerasan secara verbal.

Pelontarkan kekerasan secara verbal ditandai dengan adanya perilaku yang menunjukkan penghinaan, kecaman atau ancaman yang dilontarkan oleh salah satu pasangan kepada pasangannya; atau kedua-duanya saling menyerang secara verbal yang berakibat menyakiti atau melukai perasaan pasangannya saat konflik terjadi.

  • Kekerasan fisik.

Terjadinya kekerasan fisik ditandai dengan adanya perilaku yang menunjukkan kekerasan fisik dari salah satu pasangan kepada pasangannya; atau kedua pasangan tersebut menunjukkan kekerasan fisik. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.

  • Menarik diri dari interaksi dengan pasangan.

Menarik diri dari interaksi dengan pasangan yaitu perilaku yang menunjukkan suami atau istri lebih memilih diam seribu bahasa daripada melontarkan kekecewaan kepada pasangannya. Ketika terjadi pertengkaran di dalam rumah tangga, tak jarang salah seorang pasangan suami istri marah kepada pasangannya dengan cara bersikap diam. Ia lebih memilih untuk diam dan tidak mau berbicara dengan pasangannya ketika terjadi masalah.

Dalam islam ada berbagai cara menyelesaikan konflik yang terjadi baik antara suami maupun istri sama-sama dapat melakukan perbuatan durhaka kepada pasangannya. Sehingga pemicu konflik dan keretakan rumah tangga, yang disebut nusyuz. Nusyuz artinya meninggal atau terangkat. Bisa bermakna meninggalkan kewajiban suami-isteri. Nusyuz tidak hanya dilakukan oleh istri saja namun bisa dilakukan oleh suami. Bentuk-bentuk perbuatan nusyuz disebabkan berupa perkataan maupun perbuatan. Bentuk perbuatan nusyuz, yang berupa perkataan dari pihak suami atau isteri adalah memaki-maki dan menghina pasanganya, sedangkan nusyuz yang berupa perbuatan adalah mengabaikan hak pasanganya atas dirinya, berfoya-foya dengan orang lain, atau menganggap hina atau rendah terhadap pasanganya sendiri (Jalil, 2021a).

  1. Penyelesaian konflik rumah tangga dalam hukum islam

Menurut Jalil (2021) ada beberapa cara penyelesaian konflik rumah tangga menuruthukum islam, yaitu:

  1. Nusyuz Istri dan Cara Penyelesainnya

Berdasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa’:34, berikut tata cara yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya yang nusyuz.

  1. Menasehati

Artinya seorang suami menasehati istrinya dengan cara yang baik, memberikan masukan yang positif atau peringatan yang halus kepada istri. Bahwa perbuatan nusyuz merupakan dosa besar.

  • Berpisah tempat tidur

Jika dinasehati tidak mempan, maka Islam menganjurkan agar berpisah ranjang, sebagai teguran terhadap istri secara halus. Cara ini boleh dilakukan jika cara pertama gagal. Jika istri menempati kamar tidur, maka suami akan mendapati dirinya tidur di sofa atau lantai. atau di tempat lain, asalkan tidak berdekatan dengan istrinya. namun, menjaga tempat tidur terpisah tidak berarti tidak adanya komunikasi, karena Islam melarang pemutusan hubungan dalam percakapan.

  • Memukul

Bila cara yang kedua istri tetap nusyuz, maka suami boleh memukulnya. Kebolehan memukul ada batasnya. Islam melarang memukul dengan keras atau pukulan sampai menyebabkan luka, tidak boleh meninggalkan bekas pada tubuh, tidak boleh mematahkan tulang, dilarang memukul bagian wajah, dan anggota vital. Pukulan yang diperbolehkan adalah pukulan yang halus tampa menyakiti.

  • Mengutus dua orang hakim

Pendekatan terakhir digunakan jika ketiga metode sebelumnya tidak berhasil. Hakam dikirim dari kedua belah pihak, baik suami maupun istri, dengan tujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak.

  • Nusyuz Suami dan Cara Penyelesainnya

Nusyuz tidak hanya berlaku atau dilakukan oleh istri namun juga bisa dilakukan oleh suami, tentang nusyuz nya seorang suami terhadap istri di jelaskan dalam QS. An-Nisa’:128. Seorang suami yang dikatakan nusyuz terhadap istrinya adalah orang yang tidak memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya.

  1. Ishlah (perdamaian)

Pelaksanaan perdamaian ini memerlukan keterlibatan dua orang hakam dari masing-masing pihak. Hakam dapat dipilih dari orang-orang yang dipercaya seperti anggota keluarga, tokoh masyarakat, kyai, atau tokoh agama. Anjuran ini sejalan dengan ajaran Allah sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an, Surah an-Nisa’: 35.

  • Fasakh,

Secara khusus perceraian dapat diajukan oleh salah satu pasangan sebagaimana ditentukan oleh pengadilan atau hakim, atau dapat terjadi atas permintaan istri sendiri. Aspek kedua melibatkan bagaimana seorang istri mengelola masalah yang berkaitan dengan suami yang nusyuz, dengan metode fasakh dianggap sebagai jalan keluar terakhir. Perceraian adalah hasil dari fasakh. Dibolehkannya fasakh berasal dari arahan bahwa suami tidak boleh membuat kesulitan bagi istri mereka.

  • Syiqaq

Fasa berikutnya selepas nusyuz adalah syiqaq, yang berlaku apabila resolusi tidak dijumpai. Akhirnya, ia akan memuncak dengan syiqaq. syiqaq ialah perselisihan suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri. Pengutusan hakam ini bermaksud untuk menelusuri sebab-sebab terjadinya syiqaq dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut.

Kesimpulan

Setiap rumah tangga pasti memiliki konfliknya masing-masing, tetapi bagaimana mereka dapat menyelesaikan konflik tersebut, islam sudah mengajarkan cara penyelesaian masalah rumah tangga yang sudah tertulis di alquran. Si alquran sudah sangat rinci cara menyelesaikan konflik rumah tangga dari mulai nusyuz istri ke suami dan nusyuz suami ke istri. Intinya konflik adalah cara allah untuk memperkuat suatu hubungan rumah tangga untuk merasakan asam dan manisnya suatu hubungan yang di jalankan dengan ikatan pernikahan yang sah.

Daftar Pustaka

Dhini, R., Johar, P., & Sulfinadia, H. (2020). Manajemen Konflik Sebagai Upaya Mempertahankan Keutuhan Rumah Tangga. Journal Al-Ahkam, 21(1), 34–48. www.bps.go.id

Jalil, A. (2021a). Manajemen Konflik dalam Keluarga Relevansinya dalam Membentuk Keluarga Sakinah. Al Magashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara., 4(1), 55–69.

Jalil, A. (2021b). Nusyuz Penyelesain Konflik Keluarga Dalam Hukum Islam (Teori Dan Praktinya Di Indonesia). JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah, 1(2), 15–32. https://doi.org/10.37348/jurisy.v1i2.135

Januari, N. (2023). MENGGALI AKAR MASALAH: Analisis Kasus Perceraian di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 3(3), 120–130. https://doi.org/10.37481/jmh.v3i3.613

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *