Perkembangan teknologi telah memberi dampak positif untuk memudahkan Umat islam dalam beribadah, salah satunya dalam hal Kurban.
Saat ini banyak ditemui layanan jasa kurban secara online. Cukup dengan mentransfer sejumlah Uang sesuai harga hewan yang dikehendaki dan mengisi daftar nama orang yang hendak dikurbani.
Menurut para ulama’ , praktek demikian dapat dibenarkan.
Sayyid Abi bakr Syatho ad-Dimyati Menjelaskan :
وأما نقل دراهم من بلد إلى بلد أخرى ليشتري بها أضحية فيها فهو جائز
إعانة الطالبين جز ٢ صحيفة ٣٨٠
Adapun Mentransfer sejumlah uang dari suatu daerah agar dibelikan hewan untuk berkurban di daerah lain maka hal tersebut diperbolehkan.
Dalam fiqh akad tersebut dinamakan akad wakalah, dengan artian , orang yang berkurban telah mewakilkan kepada pihak penerima jasa segala urusan yang berkaitan dengan kurban.
Mulai dari pembelian hewan, penyembelihan, pendistribusian daging dan lain sebagainya.
Syekh sulaiman al-kurdi menegaskan dalam fatwanya :
ويجوز التوكيل في شراء الأضحية والعقيقة وفي ذبحها ولوببلد غير بلد المضحي والعاق
إعانة الطالبين جز ٢ صحيفة ٣٨١
Dan boleh mewakilkan seseorang untuk membeli hewan kurban dan hewan aqiqoh serta menyembelihnya meskipun itu dilakukan di luar daerah orang yang kurban atau aqiqoh.
Perihal niat, orang yang berkurban dapat niat berkurban saat mentransfer uangnya atau dapat juga mewakilkan urusan niat sekaligus kepada pihak penerima jasa kurban sebagai wakilnya.
Imam Jalaluddin al-mahalli menerangkan :
وإن وكل بالذبح نوى عند إعطاء الوكيل وله تفويضها إليه أيضا
Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan maka ia harus niat berkurban saat memberikannya kepada wakil atau boleh sekaligus memasrahkan niat kepada Wakil.
No responses yet