Banyak yang menganggap bahwa HTI itu wujud Islam yang sempurna. Baeklah.. anggap saja itu benar. Apalagi untuk kalian yang cuma ikut-ikutan, sok mendukung HTI. Saya anggap wajar karena (mungkin) tidak mengerti bagaimana pemikiran yang ada di dalamnya.

Jangankan untuk mengerti, bahkan mengetahui buku-buku pegangan mereka saja, kalian (mungkin) belum tahu. Atau sudah punya bukunya, namun belum sempat dibaca. Lumrah.

Baik, kali ini saya akan mencoba menampilkan salah satu pemikiran Liberal ala Hitbut Tahrir yang saya kutip dari Kitab النظام الاجتماعي في الاسلام (Pendoman bermasyarakat dalam Islam) karya Taqiyuddin An-Nabhani pendiri Hizbut Tahrir, MENGENAI JABATAN TANGAN (mushâfahah).

Hizbut Tahrir berpendapat bahwa berjabat tangan dengan wanita itu diperbolehkan dan tidak haram. Sebagaimana pendapat Taqiyudin An-Nabhani pendiri Hizbut Tahrir :

“sesungguhnya seorang pria boleh menjabat tangan wanita dan demikian pula sebaliknya, seorang wanita boleh menjabat tangan seorang pria; tanpa harus ada penghalang di antara kedua tangan mereka. Kebolehan ini sesuai apa yang dinyatakan di dalam Shahîh al-Bukhârî yang bersumber dari ‘Ummu ‘Athiyah. ‘Ummu ‘Athiyah menuturkan:

بايعنا النبي صلى الله عليه وسلم فقرأ علينا أن لا يشركن بالله شيئا ونهانا عن النياحة فقبضت امرأة منا يدها

“Kami telah berbaiat kepada Nabi SAW, lalu Beliau membacakan kepada kami “bahwa mereka tidak akan menyekutukan sesuatupun dengan Allah” (QS. Mumtahanah [60]: 12), dan Beliau melarang kami untuk meratap. Maka seorang wanita di antara kami menarik kembali tangannya.”

Baiat tersebut dilakukan dengan cara berjabatan tangan (mushâfahah). Kata ‘qabadhat yadahâ’ (menarik kembali tangannya) maknanya adalah menarik kembali tangannya yang sebelumnya ia ulurkan untuk melakukan baiat tersebut.

Ungkapan فقبضت امرأة منا يدها wanita itu ‘menarik kembali tangannya’, pengertiannya bahwa wanita tersebut sebelumnya hendak membaiat Rasulullah SAW dengan cara berjabat tangan.

Kalimat فقبضت امرأة منا يدها ‘maka salah seorang wanita di antara kami menarik kembali tangannya’, mafhumnya adalah bahwa wanita yang lain tidak menarik kembali tangan mereka. Ini berarti, para wanita selain wanita tersebut membaiat Rasulullah SAW dengan cara berjabat tangan (mushâfahah).

Di samping itu, mafhum (pengertian) firman Allah SWT:

أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“….Atau kalian telah menyentuh perempuan.” (QS an-Nisâ [4]:43)

yang dinyatakan dengan lafazh umum yang mencakup seluruh wanita dari sisi bahwa sentuhan yang membatalkan wudhu, hal itu menunjukkan terbatasnya hukum pada masalah batalnya wudhu bagi pria karena menyentuh wanita.

  1. Mafhum dari ayat tersebut menunjukkan bahwa menyentuh wanita tanpa disertai syahwat tidaklah haram.
  2. Maka demikian juga berjabatan tangan dengan wanita bukanlah sesuatu yang haram. Lebih dari itu, telapak tangan wanita tidak termasuk aurat dan tidak diharamkan memandangnya tanpa disertai syahwat. Maka, menjabat tangan wanita tidak diharamkan.

————-
Sebagai penutup, jika suatu saat kalian bertemu dengan wanita yg pemikirannya mendukung HTI, ketika ingin berjabat tangan, tapi si wanita tersebut malah menolak sambil berkata “Bukan mahram” atau “Belum muhrim”. Kalian sodorkan saja kitab tersebut dan suruh baca.

Nah, kalau kalian masih gak percaya, tuh sudah saya screenshoot kitabnya halaman 57. Oh iya, jangan protes, saya cuma nerjemahin aja kok. Suerr gak ditambah-tambahin atau di-kutang-in.. eh dikurangin. Kok..

Seruput lagi kopinya. Oh iya.. kalau ada yg salah.. ya maafin. Maklum Tukang Ojek macam saya ini kagak makan “bangku” sekolah.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *