Oleh: Azzahra Fathimah Al Faraqunnisa (Mahasiswa Institut Teknologi Dan Bisnis Ahmad Dahlab Jakarta)
Islam adalah Agama yang memiliki peraturan dari segi aspek manapun, termaksuk berkaitan dengan harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia. Dalam kehidupan ini pasti kita sebagai umat manusia akan dihadang dengan namanya kematian, yang dimana tidak seorangpun membawa hartanya setelah kematian. Beberapa orang telah membagikan hartanya untuk diwariskan kepada yang berhak sebelum meninggal dunia.
Dalam surat An – Nisa ayat : 11 menjelaskan bagaimana Allah mensyariatkan ( mewajibkan ) atas warisan yang telah diwariskan kepada pewaris oleh mawaris ( orang yang mewariskan hartanya ), Allah berfirman :
Artinya : “ Allah menyariatkan ( mewajibkan ) kepadamu tentang ( pembagian warisan untuk ) anak – anakmu, yaitu bagian seorang anak laki – laki sama dengan bagian dua anak perempuan.( QS : An – Nisa : 11 ).
Ilmu Al – Faraidh adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana pembagian warisan sesuai dengan apa yang disyari’atkan oleh ajaran agama Islam. Faraidh sendiri dalam bahasa, jama’ dari Faridhah yang berarti At – Taqdir atau kempuan ( dalam pembagian harta peninggalan / warisan ), sedangkan menurut istilah Ilmu Faraidh adalah Ilmu yang mempelajari tata cara pembagian harta peninggalan ( warisan ) kepada pemiliknya ( orang yang berhak menerinya ).
Dalam Ilmu faraidh memiliki hukum yang ditetapkan yaitu hukum mempelajari Ilmu Faraidh ialah Fardlu Kifayah, atau memiliki derajat setara dengan hukum wajib. Sedangkan hukum menggunakannya yaitu wajib. Ilmu Faraidh juga dilandaskan oleh Al – Qur’an, Hadist, dan Al – Ijma’ ( kesepakatan para ulama ).
Seperti yang sudahb dijelaskan bahwasannya Ilmu Faraidh berlandaskan atas Al – Qur’an yang ada pada surat An – Nisa ayat 11 – 12 yaitu :
“ Allah mensyari’atkan ( mewajibkan ) kepadamu tentang ( pembagian warisan untuk ) anak – anakmu, ( yaitu ) bagian seorang anak laki – laki sama dengan dua bagian anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga harta yang ditinggalkan. Jika dia ( anak perempuan ) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (dari harta yang ditinggalkan ). Dan untuk kedua ibu – bapak, bagian masing – masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia ( yang meninggal ) mempunyai anak. Jika dia ( yang meninggal ) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh ibu – bapaknya ( saja ), maka ibunya mendapatkan sepertiga. Jika dia ( yang meninggal ) memeliki beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. ( pembagian – pembagian tersebut diatas ) setelah ( dipenuhi ) wasiat yang dibuatnya atau ( dan setelah dibayar ) hutangnya. ( Tentang ) orang tuamu dan anak – anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagi kamu. Ini adalah ketetapan Allah. Dan sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. ( QS : An – Nisa : 11 ).
Dan bagian kamu ( suami – suami ) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan istri – istrinya, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka ( istri – istrimu ) mempunyai anak, maka kamu mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah ( dipenuhi ) wasiat yang mereka buat atau ( dan setelah dibayar ) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan ( setelah dipenuhi ) wasiat yang kamu buat atau ( dan setelah dibayar ) hutang – hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki – laki maupun perempuan yang tidak meniggalkan ayah dan tiak meninggalkan anak, tetapi mempunya seorang sauadar laki – laki ( seibu ) atau saudara perempuan ( seibu ), maka bagi masing – masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara – saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama – sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah ( dipenuhi wasiat ) yang dibuatnya atau ( dan setelah dibayar ) hutangnya dengan tidak menyusahkan ( kepada ahli waris ). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. (QS : An – Nisa : 12 ).
Dari Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dalam kitab Mustadrok ‘Ala Sholihin, No 8069 :
Dari Ibnu Mas’ud ra. Berkata telah bersabda Rasulullah SAW : “ Pelajarilah Al – Qur’an dan ajarkanlah kepada orang – orang. Dan pelajarilah Ilmu Faraidh serta ajarkanlah kepada orang – orang. Karena aku adalah orang yang direnggut ( wafat ), sedang ilmu itu diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan ( menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris ) mereka “ ( HR. Bukhori dan Muslim ).
Dan dari Ibnu Abbas bahwa Rasululluh SAW bersabda : “ Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki – laki yang paling dekat “ ( HR. Muttafaq Alaihi )
Mempelajari Ilmu Faraidh memiliki tujuan yang jelas yaitu menyampaikan bagaimana pembagian harta warisan atau peninggalan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dan menerima sesuai dengan haknya. Selain dari pada itu mempelajari Ilmu Faraidh juga menghindarkan dari pada perselisihan atas pembagian warisan.
No responses yet