Categories:

Oleh : Pramudya Saputra, Mahasiswa Teknik Elektro ( Semester I ) Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
Hendaknya sebuah pernikahan itu dengan pondasi syar’i
Islam telah mengatur tatacara baik yang baik bagi ummatnya agar sebuah rumah tangga itu harus dibina dengan konsep yang halal, maksudnya adalah dengan melansungkan acara pernikahan. Tujuan dari pernikahan itu ialah agar terpeliharanya pandangan haram dan melaksanakan sunnah rasul.
Menciptakan Suasana Keharmonisan
Memiliki keluarga yang harmonis dan sesuai dengan ajaran agama islam adalah dambaan setiap muslim dan untuk mewujudkannya ada beberapa cara menjaga keharmonisan dalam rumah tangga tersebut. Didalam islam membina keluarga yang sakinah, Dalam Alqur’an Allah Swt berfirman :
نَ ُو َن َربَّنَا َه ْب لَ ِذي َن يَقُول َّ َوال ِ َماماً ِقي َن إ ُمتَّ ْ نَا ِلل ْ ٍن َوا ْجعَل ْعيُ َ َّرةَ أ رِ يَّاتِنَا قُ َوذُ ِجنَا ْزَوا َ ا ِم ْن أ
Artinya: “Dan orang orang yang berkata : “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS Alfurqan : 74).
Memenuhi nafakah
Suami sebagai kepala keluarga dalam rumah tangga memiliki tanggungjawab yang tidak boleh diabakannya. Ia tidak hanya memberikan nafkah lahir batinnya saja bahkan lebih dari itu. Kebutuhan-kebutuhan yang wajib dipenuhi seorang ayah sebagai kepala keluarga meliputi : Kebutuhan yang berhubungan dengan jasādiya, Kebutuhan yang berhubungan dengan rūhiyah, dan dan Kebutuhan yang berhubungan dengan aqliyahnya
Tasammuh (Toleransi)
Tasamuh atau kelapangdadaan, dalam artian suka kepada siapa pun, membiarkan orang berpendapat atau berpendirian lain, tak mau mengganggu kebebasan berpikir dan berkeyakinan orang lain. Sedangkan dalam pandangan para ahli, toleransi mempunyai beragam pengertian.
Tanaashuh (Saling sehat-menasehati)
Nasihat merupakan kata yang ringkas, tapi memiliki makna yang tersirat di dalamnya. Dikatakan العسل نصحت ,artinya: aku menjernihkan madu. Imam alKhaththabi rahimahullah mengatakan bahwa kata nasihat diambil dari lafadz “nashahar-rajulu ْوبَهُ) “tsaubahu َص َح ال َّر ُج ُل ثَ َن ,(artinya, lelaki itu menjahit pakainnya.

Niatkan Ibadah dalam Menikah
Di antara hal yang bisa menguatkan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa adalah menikah. Karena setelah menikah, seseorang mempunyai pendamping hidup yang bisa diajak untuk tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Hal ini bisa terwujud apabila orang yang akan menikah meniatkan ibadah dalam nikahnya tersebut, melaksanakan serta menghidupkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Saw bersabda yang berbunyi:
ي َس ِمن ْي َم ْن َر ِغ َب َع ْن ُسنَّتِي فَلَ َء, فَ ِ َسا تَ َزَّو ُج الن َ ِط ُر َوأ فْ ُ َوأ ُصْو ُم َ َوأ ُم نَا َ ِي َوأ َصل ُ نَا أ َ ِي أ ِكن لَ
Artinya: “Akan tetapi aku shalat dan aku tidur, shaum dan berbuka, serta aku menikahi para wanita, maka barangsiapa yang membenci sunnahku maka dia bukan golonganku.” (Muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik).

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *