ZIKIR adalah upaya membangun dimensi kesadaran jiwa, hati dan nurani antara makhluk (manusia) dengan Sang Khaliq (Tuhan). Secara bahasa, zikir berarti mengingat, memperhatikan, mengambil pelajaran, atau mengenal.  Sebagai pengangan hidup kaum mukmin, al-Qur’an menyerukan supaya kita selalu berdzikir dalam keadaan apa pun (QS. 33: 41; QS.4: 103).

Secara fungsional, makna zikir yaitu sebagai ”kompas hidup” yang menuntun jalan hidup manusia. Zikir harus menjadi kekuatan bathiniyah dalam membangun kualitas perilaku, watak dan tindakan yang sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai al-Qur’an dan al-Sunnah. Zikir bukanlah sekadar sebagai ritual seremonial esoteris (ruhani) yang diucapkan berkali-kali, melainkan sebagai panduan dan kendali gerak tindakan empiris (eksoteris) manusia di muka bumi.

Zikir dalam al-Qur’an dikaitkan dengan ciri utama ulul albab (QS. 3: 190-191). Yaitu sosok manusia yang pikirannya cerdas, hatinya lembut, pandangannya tajam dan beramal shaleh (profesional). Melalui dzikir, seharusnya manusia mawas diri, tidak berbuat jahat, korupsi, melanggar hukum, dan segala bentuk kejahatan lainnya.

Merespon isu-isu mutakhir mengenai merosotnya kualitas hidup manusia , Suluk menawarkan gagasan konstruktif, bahwa dzikir adalah solusi nyata yang menyadarkan nurani manusia supaya hidupnya selaras dengan cita-cita, tujuan, haluan dan taqdir dari Sang Pencipta (khaliq).

Hakikat zikir yaitu menghadirkan ”keagungan Allah” dalam setiap detak napas diri kita. Sepanjang jiwa raga ini masih bernapas, maka zikir itu tiada henti diamalkan, baik dalam keadaan berdiri, duduk maupun berbaring. Posisi manusia di muka bumi ini pasti tiga hal itu, yakni berdiri, duduk dan berbaring. Ilustrasi dalam al-Qur’an itulah mengapa ungkapan ”dzikran katsiran” (zikir sebanyak-banyaknya) tidak hanya dimaknai sebatas kuantitas (jumlah), melainkan jauh lebih penting dari itu ialah nilai kualitas (kebermaknaan) zikir itu sendiri.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *