Selama ini predikat paling melekat pada diri Syeikh Mahfuzh al-Tarmasi (w.1920 H), ulama asal Pondok Tremas, Pacitan, yang mukim di Makah hingga akhir hayatnya, lebih dikenal sebagai pakar ahli ilmu hadis (Muhaddis). Padahal beliau juga dikenal sebagai pakar berbagai disiplin ilmu, termasuk ilmu qira’at.
Mengapa bisa demikian? Bisa jadi karena selama ini para peneliti lebih fokus pada riset bidang hadis yang menjadi salah satu spesifikasi ilmu yang dikuasai Syeikh Mahfuzh. Referensi kitabnya di bidang hadis yang lebih mudah diakses dibanding referensi bidang qira’at yang belum semuanya ditahqiq (masih bentuk manuskrip) menjadikan para akademisi tidak melirik kajian tentang kepakaran beliau di bidang ilmu ini.
Alasan lain yang relevan, karena jejaring sanad keilmuan ilmu qira’at Syeikh Mahfuzh lebih banyak tersambung kepada ulama Timur Tengah dari pada ulama nusantara. Dan alasan yang paling riil, ilmu qira’at termasuk disiplin ilmu yang rumit dan pelik. Butuh keahlian tertentu untuk bisa mengakses ilmu qira’at, keahlian di bidangnya dan kesabaran tingkat tinggi. Ini juga menjadi penyebab mereka, para peneliti, enggan melakukan riset secara komprehensif menguak keahlian Syeikh Mahfuzh di bidang qira’at.
Satu lagi alasan langkanya penelitian mengenai ilmu qiraat, yaitu adanya tradisi “larangan” di kalangan santri untuk mempelajari ilmu qiraat – qira’at sab’ah apalagi asyrah – (selain dari sanad Imam Ashim riwayat Hafsh) bila sang santri belum hafal al-Qur’an. Maksud dari “larangan” itu agar tidak terjadi kerancuan dalam membaca al-Qur’an, hingga ilmu ini hanya boleh dipelajari kalangan terbatas, khususnya para kiai ahli Qur’an, sebagai pengetahuan dan referensi serta diajarkan kepada santri yang anggap sudah memenuhi syarat tertentu, khususnya hafalan al-Qur’an 30 juz.
Dari beberapa hal di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Diantara penyebab kelangkaan peminat ilmu ini adalah: 1) prosedur akses yang sangat ketat, 2) ilmu qira’at dianggap sebagai disiplin yang sudah final, 3) pembahasannya sangat pelik dan detail, 4) dominasi qira’at Hafsh dari Imam Ashim dalam dunia Islam, khususnya Indonesia, sehingga menggeser eksistensi qira’at yang diriwayatkan dari Imam lainnya.
Menyadari urgensi ilmu qira’at dalam studi Al-Qur’an dan peran Syeikh Mahfuzh yang sangat signifikan, kajian dan riset mengenai peran Syeikh Mahfuzh dalam bidang ilmu qira’at perlu dikenalkan, mengingat pentingnya kontribusi Syeikh Mahfuzh al-Tarmasi dalam bidang qira’at, hingga kepakaran beliau di bidang ilmu qira’at bisa dikenal luas.
Bila ditilik dari karya tulis yang telah dihasilkan, bisa dipastikan jejak ilmu yang dikuasai beliau lebih menonjol dalam bidang ilmu qira’at. Terdapat 6 kitab yang membahas tentang ilmu qira’at, 4 kitab khusus membahas qiraat tertentu ( Al-Badr al-Munir fi Qiraat al-Imam Ibn Katsir,Ta’mim al-Manafi’ fi qiraat al-Imam Nafi’, Tanwir al-Shadr biqiraat al-Imam Aby Amr dan Insyirah al-Fuad fi Qiraat al-Imam Hamzah Riwayatay Khalaf wa Khalad ), 2 kitab membahas qira’at secara umum (Ghunyah al-Thalabah bi Syarh al-Thayyibah dan Al-Risalah al-Tarmasiyah fi Isnad Qiraat al-‘Asyriyah ), ditambah satu kitab tafsir Fath al-Khabir bi Syarh Miftah al-Tafsir yang di dalamnya tak lepas dari pembahasan masalah ilmu qiraat. Mengenai Kepakaran dan kealiman Syeikh Mahfuzh dalam bidang ilmu qira’at, diakui oleh beberapa ulama dunia. Salah satunya Ilyas bin Ahmad Husain al-Barmawi, guru besar Al-Qur’an dan ilmu tajwid di Masjid Nabawi, yang memasukkan nama Syeikh Mahfuzh ke dalam karya monumentalnya tentang biografi para qurra’ yang hidup pasca abad ke-8 Hijriyah.
Dalam kitab al-‘Inayah -Qur’an wa ‘Ulumihi min Bidayah al-Qarn ar-Rabi’ al-Hijrî Ilâ ‘Ashrina al-Hadhir, Syekh Mahfuzh juga disejajarkan dengan ulama ahli qira’at dunia seperti Syekh Ali bin Muhammad ad-Dhabbâ’ (w.1376 H), seorang muqri’ dan pakar rasm berkebangsaan Mesir; Syekh Ahmad al-Hilwânî (w.1307 H), mahaguru ilmu qira’at asal Damaskus dan ulama qira’at lainnya. Bahkan seorang sejarawan dan bibliografer asal Suriah, Khairuddin az-Ziriklî (1893-1976 M), menyebut Syekh Mahfuzh dengan sebutan; faqîhun syâfi’îyun, min al-qurrâ’, lahu isytaghâlun fî al-hadîts (seorang faqîh bermadzhab syafi’i dan salah seorang qurrâ’ yang punya kesibukan dalam bidang hadis).

No responses yet