oleh : Virly Andira Puspitasari (mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Keistimewaan wanita dalam pembagian warisan
Dalam pemahaman orang awam bahwasanya “bagian wanita dalam warisan lebih sedikit dari laki-laki”. Begitulah persepsi yang beredar dalam masyarakat mengenai pembagian warisan dalam Islam.
Padahal apabila kita pelajari lebih lanjut kita bisa menemukan beberapa keistimewaan wanita yang tidak didapatkan oleh laki-laki dalam pembagian warisan. Adapun penjabarannya sebagai berikut.
Apabila seorang wanita mendapatkan warisan, maka harta warisannya hanya digunakan oleh dirinya sendiri. Dan dia tetap ditanggung oleh anggota keluarga laki-laki yang lain seperti ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan jika tidak ada dari orang-orang tersebut maka wanita itu ditanggung oleh negara.
Sedangkan laki-laki harta warisan yang didapat digunakan untuk menafkahi dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Laki-laki bertanggung jawab atas anggota keluarganya. Sehingga harta yang dimiliki oleh laki-laki jarang bertahan lama dibandingkan dengan harta yang dimili perempuan.
Adapun beberapa contoh dimana bagian warisan perempuan yang lebih besar daripada bagian laki-laki, diantaranya.
Apabila ahli waris adalah seorang anak perempuan dan dia tidak memiliki saudara lakilaki maka bagiannya adalah setengah harta. Akan tetapi apabila anak perempuan tersebut lebih dari dua orang maka mereka mendapat bagian ⅔ harta. Sedangkan bagian dari anggota lakilaki ada yang lebih sedikit.
Contohnya ayah akan mendapatkan seperenam harta apa ila bersama dengan anak perempuan, kakek juga mendapatkan seperenam harta apabila bersama anak perempuan dan tidak ada ayah sebagai ahli waris lainnya.
Selain anak perempuan, ahli waris saudara perempuan juga bisa mendapatkan setengah harta apabila seorang diri, dan mendapat ⅔ apabila lebih dari dua orang. Saudara perempuan yang dimaksud adalah saudara perempuan kandung dan saudara perempuan seayah.
Akan tetapi itu hanya berlaku apabila tidak ada anggota keluarga yang menghijabnya (menutupi bagian). Siapa saja yang bisa menghijab (menutupi bagian) dari saudara perempuan kandung atau saudara perempuan seayah?.
Mereka adalah ayah, kakek, dan anak laki-laki maupun perempuan. Apabila mereka ada di dalam ahli waris maka saudara perempuan tidak mendapat bagian harta.
Cucu perempuan dari anak laki-laki juga mendapat bagian yang sama seperti anak perempuan. Akan tetapi itu memiliki syarat yaitu tidak adanya anggota keluarga yang menghijabnya. Mereka itu adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dua orang anak perempuan.
Adapun ibu yang mendapat tsulutsul baqi (sepertiga sisa). Hal ini terjadi apabila ahli waris terdiri dari ibu, suami dan kakek. Masalah ini biasa dikenal dengan akdariyah. Pada keadaan tersebut ibu akan mendapat bagian sepertiga harta sedangkan kakek mendapatkan seperenam harta.
Maka pada keadaan tersebut bagian dari ahli waris perempuan atau ibu mendapatkan bagian yang lebih banyak daripada kakek sebagai ahli waris laki-laki. Sehingga terdapat keistimewaan wanita pada bagian ini.
Terdapat sebuah keadaan dimana bagian laki-laki dan perempuan itu sama rata. Yaitu bagian untuk saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan. Jika seorang diri saudara seibu mendapatkan seperenam harta, dan mendapat sepertiga apabila lebih dari dua orang saudara.
Kebanyakan laki-laki mendapatkan sisa harta dalam pembagian warisan. Harta sisa biasa disebut ashabah. Harta sisa atau ashabah bisa mendapat harta yang banyak, sedikit, bahkan terkadang tidak mendapat harta sama sekali.
Sedangkan bagian perempuan selalu mendapat kejelasan. Ahli waris perempuan mendapatkan ashabah apabila bersama dengan ahli waris laki-laki yang sederajat.
Maka dari itu ahli waris perempuan selalu mendapat harta warisan tidak seperti ahli waris laki-laki.
Itulah keistimewaan yang dimiliki oleh perempuan dan tidak dimiliki laki-laki pada pembagian harta warisan. Sama sekali tidak ada kesenjangan bagi kaum perempuan Dimata Islam. Terutama dalam pembagian harta warisan yang sudah diatur sedemikian rupa dalam Al-Qur’an dan dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Dan juga terdapat undang-undang yang mengatur tentang warisan, akan tetapi tidak menjelaskan bagian perseorangan seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Bagaimana? Jauh berbeda bukan dari pendapat orang awam mengenai warisan yang di terima oleh perempuan lebih sedikit dari laki-laki?. Dan masih banyak lagi keistimewaan perempuan, tidak hanya dalam pembagian harta warisan saja.

No responses yet