Oleh : Mudrikatus Sahlah (Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Pernikahan adalah suatu perbuatan yang mulia maka tak sepatutnya ia dirusak oleh hal-hal yang sepele, setiap hal yang mengarah pada kerusakan rumah tangga adalah hal yang dibenci oleh Allah Swt., Maka dianjurkan bagi kita umat Islam untuk dapat menjaga keutuhan, keharmonisan dalam rumah tangga, dan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dengan cara damai, sehingga tidak sampai terjadi suatu perceraian. Perceraian adalah putusnya hubungan atau ikatan perkawinan antara seorang pria atau wanita (suami-isteri). Sedangkan dalam syari’at Islam peceraian disebut dengan talak, yang mengandung arti pelepasan atau pembebasan (pelepasan suami terhadap isterinya).
Perceraian dalam Islam bukan sebuah larangan, namun sebagai pintu terakhir dari rumah tangga, ketika tidak ada jalan keluar lagi.
Dalam fikih Islam, perceraian atau talak berarti “bercerai lawan dari berkumpul”. Kemudian kata ini dijadikan istilah oleh ahli fikih yang berarti perceraian antar suami-isteri. Sedangkan para ulama memberikan pengertian perceraian (talak) seagaimana yang di kemukakan oleh Sayyid Sabiq, Talak adalah melepaskan ikatan atau bubarnya hubungan perkawinan. Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat di pahami perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami-isteri dalam rangka membina rumah tangga yang utuh, kekal dan abadi, sehingga antara keduanya tidak halal lagi bergaul sebagaimana layaknya suami-isteri.
Pernikahan adalah suatu perbuatan yang mulia maka tak sepatutnya ia dirusak oleh hal-hal yang sepele, setiap hal yang mengarah pada kerusakan rumah tangga adalah hal yang dibenci oleh Allah Swt., Maka dianjurkan bagi kita umat Islam untuk dapat menjaga keutuhan, keharmonisan dalam rumah tangga, dan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dengan cara damai, sehingga tidak sampai terjadi suatu perceraian. perceraian adalah putusnya hubungan atau ikatan perkawinan antara seorang pria atau wanita (suami-isteri). Sedangkan dalam syari’at Islam peceraian disebut dengan talak, yang mengandung arti pelepasan atau pembebasan (pelepasan suami terhadap isterinya). Perceraian dalam Islam bukan sebuah larangan, namun sebagai pintu terakhir dari rumah tangga, ketika tidak ada jalan keluar lagi. Dalam fikih Islam, perceraian atau talak berarti “bercerai lawan dari berkumpul”. Kemudian kata ini dijadikan istilah oleh ahli fikih yang berarti perceraian antar suami-isteri.

No responses yet