Syech Mahmud Syaltut (Mantan Rektor Al-Azhar, Akademisi dan Cendekiawan Muslim)
Dalam pandangan Syech Mahmud Syaltut, tidak ada ketentuan yang baku bahwa kaum muslimien hanya memiliki satu sistem. Satu pemerintahan tunggal dimana seluruh kaum muslimien berada dibawah naungannya. Beliau memberikan dua opsi yaitu, satu system dalam satu pemerintahan atau banyak sistem dan banyak pemerintahan. Tentu semua opsi ini harus berbasis realita bukan utopia.
Dalam kitabnya Al-Islam wal Wujud al-Du’alil lil Islam Syech Mahmud Syaltut menulis : “ Umat Islam yang berdaulat adalah umat Islam, baik yang hidup dibawah satu bendera dan hukum (pemerintahan), sebagaimana keadaan pada zaman dinasti (dawlah) islamiyah, atau hidup dalam bangsa-bangsa (nation-state) yang masing-masing berbeda sistem dibumi ini. Yang diperintah oleh pemerantahan khusus yang berbeda dengan pemerintahan lainnya.
Bagi Syaltut, terbentuknya pemerintahan Islam yang secara riel berbentuk kedaulatan (khilafah) semacam dinasti dahulu ataukah negara dengan corak pemerintahan yang berbeda-beda disetiap negara bukanlah hal yang prinsip. Sebab, yang paling prinsip adalah bagaimana persatuan umat bisa terjalin sekalipun lintas territorial.
Syech Wahbah Zuhaili, Ulama Internasional Abad ini
Syech Wahbah Zuhaili dalam magnum opusnya Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu menegaskan bahwa ; imamah, imamatul udzma, atau imarotul mu’minien memiliki pengertian yang sama yaitu merujuk pada satu karakter, satu posisi, dimana tujuannya adalah kekuasaan tertinggi secara hukum. Walaupun secara terminologis banyak ulama mendefinisikan secara beragam tapu secara substansial maknanya sama.Walaupun demikian tidak ada yang memberikan sifat khusus atas nama khalifah.
Yang terpenting dari semua itu adalah tegaknya sebuah kekuasaan dimana ada satu orang yang terpilih dan diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurusi sebuah negara. Khalifah bagi Syech Wahbah Zuhaili adalah pemimpin tertinggi sebuah pemerintahan. Oleh karena itu beliau memandang persoalan khilafah lebih pada aspek pemimpinnya. Atau sosok yang diberi kewenangan memimpin. Bukan pada sistem yang mengatur pemerintahan.Beliau tidak memaknai khalifah sebagaimana pengertian khalifah bagi sebagian orang. Yaitu pemimpin tunggal dengan sistem tunggal dimana kekuasaannya melampaui batas-batas negara.
Lajnah Daimahlil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta, Lembaga Kajian dan Fatwa Resmi Kerajaan Saudi Arabia)
Ketika ada yang bertanya tentang Pemilu untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat di Aljaza’ir dimana ada partai yang berideologi Islam dan ada partai yang tidak berideologi Islam sebagai peserta pemilu. Lembaga ini menjawab dan tertera dalam Fatwa nomor 14676.
Jawab : “ Wajib bagi setiap muslim disebuah negara yang tidak menerapkan hukum Islam secara formal untuk mencurahkan upaya mereka semampunya, untuk memperjuangkan syariat Islam. Oleh karena itu hendaklah mereka saling bahu-membahu membantu partai yang akan memperjuangkan hukum Islam.
Lembaga ini kemudian mengutip ayat al-Qur’an surat al-Maidah ayat 49-50. Lanjutnya, ketika Allah menyatakan bahwa orang yang berhukum selain hukum (bersumber dari) Allah adalah ‘kafir’ maka Allah memperingatkan agar tidak menjadikan mereka sebagai penolong (walinya). Lalu lembaga ini mengutip ayat al-Qur’an surat al-Maidah ayat 57
Tapi yang perlu menjadi catatan dari fatwa ini adalah toleransinya terhadap negara yang menyelenggarakan pemilu dengan multi partai dan tidak menganggapnya sebagai sebuah sistem yang sesat, kufur dan dibawah pemerintahan toghut. Tidak sama sekali

No responses yet