Kendati penafsiran Nabi saw terhadap al-Qur’an dianggap sebagai penjelasan terbaik, tetapi tidak lantas semuanya sesuai dengan perkembangan waktu dan tempat. Ada sebagian penafsiran beliau yang butuh dikembangkan dan dikontekstualisasi agar senantiasa compatible dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga asumsi bahwa al-Qur’an shalih li kulli zaman wa makan (relevan untuk setiap waktu dan tempat) dapat senantiasa diamini. Dengan demikian, penafsiran al-Qur’an perlu terus-menerus digalakkan agar tidak kehilangan relevansinya dengan perkembangan zaman.

Ulama berbeda pendapat mengenai kadar penafsiran Nabi saw terhadap al-Qur’an. Apakah beliau telah menafsirkan seluruh ayat, sebagian besar, atau sebagian kecil? Banyak ulama mengatakan bahwa Rasulullah saw hanya menjelaskan ayat-ayat yang dibutuhkan penjelasannya oleh para sahabat. Dengan kata lain, tidak semua ayat dijelaskan oleh beliau, karena ada ayat-ayat yang telah jelas maknanya bagi mereka para sahabat.

Ketika al-Qur’an ditafsirkan oleh Rasulullah saw, maka pada saat yang sama ia disebut sebagai hadis. Sebagaimana layaknya hadis, penafsiran beliau terhadap al-Qur’an ada yang bersifat ucapan, ada juga yang berupa perbuatan, dan sikap diam yang dipahami sebagai pembolehan. Praktik salat dan haji Nabi saw adalah contoh penafsiran al-Qur’an melalui perbuatan.

Adapun penafsiran beliau dengan ucapan, dalam hal ini terdapat beberapa pola. Ada yang berbentuk penegasan makna (ta’rif), seperti ketika menafsiri al-khaith al-abyadh min al-khaith al-aswad pada Q.S. al-Baqarah: 187 yang diartikan dengan cahaya siang/ fajar dan kegelapan malam. Ada pula yang berbentuk contoh (tamtsil) sesuai dengan keadaan masyarakat tyang beliau temui. Seperti ketika menafsiri ayat terakhir Q.S. al-Fatihah, bahwa yang dimurkai adalah orang-orang Yahudi dan yang sesat adalah orang-orang Nasrani. Masih banyak lagi pola penafsiran Nabi saw yang lain.

Berangkat dari pola-pola inilah kita dapat memilah mana penafsiran Nabi saw yang dapat dikembangkan dan dikontekstualisasi. Sebagai contoh Q.S. al-Anfal: 60:

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمْ وَاٰخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْۚ لَا تَعْلَمُوْنَهُمْۚ اَللّٰهُ يَعْلَمُهُمْۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يُوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ

“Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; tetapi Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan).”

Terkait ayat ini, Rasulullah saw menafsiri kata “quwwah” dengan mengatakan, “Ketahuilah bahwa quwwah (kekuatan) adalah ramyu (memanah).” Bahkan Nabi saw mengatakannya sebanyak tiga kali, sebagaimana dapat dibaca dalam Shahih Muslim.

Pertanyaannya, pola bentuk apakah penafsiran Nabi saw di atas? Apakah penafsiran tersebut ajeg atau dapat dikembangkan pemahamannya?

Menafsiri ayat di atas, al-Thabari mengatakan bahwa substansi ayat tersebut adalah Allah memerintahkan orang-orang mukmin untuk mempersiapkan jihad dan alat perang, serta hal-hal yang dapat menjadi kekuatan bagi mereka dalam mengahadapi musuh Allah dan orang-orang musyrik. Dari sini dipahami bahwa “quwwah” pada ayat di atas bermakna umum. 

Ketika Rasulullah saw mengatakan “memanah” sebagai tafsir “quwwah” maka di situ tidak dimaksudkan sebagai arti khusus, menafikan jenis kekuatan yang lain. Manakala tidak terdapat pengkhususan pada penafsiran beliau, maka hal itu menunjukkan bahwa yang dimaksudkan hanyalah contoh (tamtsil). Adapun beliau menggunakan tamtsil “memanah”, hal itu dimaksudkan sebagai kekuatan atau alat perang terbaik pada masanya.

Dari sini, maka titik poinnya terletak pada kekuatan atau alat perang terbaik. Sehingga dalam konteks hari ini, “memanah” sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi saw, dapat dikembangkan dan dikontekstualisasikan dengan kekuatan dan alat perang tercanggih saat ini. Dengan demikian, penafsiran tersebut akan senantiasa relevan dengan perkembangan zaman.

Dari uraian di atas, dapat dimaklumi ketika para ulama salaf pun mengembangkan penafsiran Nabi saw di atas. Ibnu Abbas misalnya, beliau menafsirkan “quwwah” dengan makna “memanah, pedang, dan senjata.” Sementara Ikrimah dan Mujahid mengartikannya dengan “kuda-kuda jantan.” Adapun Sa’id ibn Musayyab memaknainya dengan “pasukan pemanah yang berkuda.” Mereka tidak lantas menafsirinya sama persis dengan penafsiran Nabi saw, karena mereka tahu bahwa itu hanyalah contoh yang disesuaikan dengan masanya. 

Dengan demikian, kita pun dapat mengembangkan penafsiran ayat di atas dengan mengatakan misalnya, “quwwah” di situ adalah “rudal tercanggih” jika memang senjata itulah yang kita anggap terbaik saat ini. Wallahu a’lam.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *