Teguh Ari Wibowo
Jurusan/Program studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Jakarta 12130
Email: teguhariwibowo08@gmail.com
Abstrak
Salah satu masalah utama dalam lalu lintas adalah kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui atau menganalisis : faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas dan cara yang dilakukan oleh SATLANTAS dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas sehingga masyarakat patuh hukum.
Abstract
One of the main problems in traffic is traffic accidents that cause casualties and material losses. The purpose of this study is to determine or analyze: factors that cause traffic violations and ways taken by SATLANTAS in reducing traffic violations so that people obey the law.
Kata Kunci : Perilaku, dampak, pelanggaran, lalu lintas
PENDAHULUAN
Latar belakang penelitian ini didasari pada perilaku masyarakat pengguna jalan terhadap lalu lintas dalam berlalu lintas yang menimbulkan dampak terhadap keselamatan seseorang kerugian secara material dan non material.
Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu masalah yang memicu terjadinya kecelakaan. Hal ini disebabkan adanya suatu perbuatan pengendara melanggar aturan dan menganggap hukuman tindak pidana lebih ringan dari pada kejahatan umum.
Pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi baik di kota besar hingga wilayah pedesaan. Sedangkan pemerintah sudah menetapkan aturan-aturan dalam berkendara, tapi masih ada saja yang melanggar aturan tersebut. Kebanyakan pelanggaran itu terjadi karena unsur kesengajaan untuk melanggar hingga ketidaktahuan atau pura-pura tidak tahu terhadap aturan yang berlaku.
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992. Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibatkan diterapkannya hukuman bagi siapa saja yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima.
Dengan latar belakang tersebut, maka artikel ini disusun dengan berkonsentrasi dan memfokuskannya dalam hal-hal secara singkat tentang kajian terhadap pelanggaran lalu lintas.
METODE PENELITIAN
Pelanggaran lalu lintas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, namun demikian, perubahan konsepsi ini dimulai sejak berlakunya Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Sebelum undang-undang ini, kematian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas dianggap bukan sebagai peristiwa pembunuhan. Namun, kejahatan lalu lintas di Indonesia, termasuk pelanggaran lalu lintas, masih sering terjadi dan dapat disebabkan oleh minimnya pengetahuan tentang aturan lalu lintas, kurangnya kesadaran, serta kebiasaan mencari jalan pintas, dan sebanyak 512.924 pengendara terekam melakukan pelanggaran lalu lintas. Jumlah itu didapat dari rekaman kamera yang menjadi sistem tilang elektronik. Mirisnya, Sebagian besar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara dalam kategori ringan.
Dalam beberapa kasus, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara tidak hanya melanggar satu pasal dalam berlalu lintas, tetapi bisa dua, tiga, atau bahkan lebih. Misalnya, di Jawa Tengah, Korlantas Polri mencatat 961.449 pelanggaran dilakukan dalam kurun waktu lima bulan, yaitu mulai Januari hingga Mei 2023 (ETLE Korlantas Porli. 2023).
Pelanggaran lalu lintas juga berbahaya bagi penyebab kecelakaan jalanan dan korban yang terlibat. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran lalu lintas menjadi penting bagi pemerintah dan masyarakat umum.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Manusia sebagai pengguna jalan, yaitu pejalan kaki dan pengendara kendaraan, baik bermotor maupun tidak bermotor. Hubungan antara manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan sangat bergantung dari perilaku manusia sebagai pengguna jalan, yang merupakan faktor paling dominan dalam lalu lintas. Hal ini kemudian sangat ditentukan oleh sejumlah indikator yang membentuk sikap dan perilakunya di jalan raya berupa mental, pengetahuan dan keterampilan. Berikut ada beberapa faktor penyebab pelanggaran lalu lintas, yaitu :
- Menerobos Lampu Merah
Lampu lalu lintas merupakan sebuah bagian penting dari peraturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu merah menempati urutan teratas dalam jenis pelanggaran yang paling banyak dilalukan oleh pengendara. Pelanggaran ini ini juga disebabkan karena terburu-buru dan tidak melihat lampu sudah berganti warna dari hijau ke merah, alasan ini merupakan yang paling sering dilontarkan oleh si pelanggar.
- Tidak Menggunakan Helm
UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, lagi-lagi aturan ini sering diabaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman.
- Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara
Aksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berbagai operasi yang tengah gencar dilakukan aparat acapkali mendapati pelanggaran semacam itu. Banyak diantara mereka yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan diri untuk mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
- Melawan Arus
Di kota-kota besar seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor acapkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka. Kasus kecelakaan di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang yang terjadi 27 Januari 2014, tak membuat jera para pengendara motor lainnya. Pada saat itu, seorang pengendara motor nekad untuk melawan arus akibat menghindari razia. Akibatnya, istrinya tewas karena jatuh terpental. Di beberapa titik jalan lainnya di Ibukota, aksi nekad ini juga sering kali terjadi.
- Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas
Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Namun, nyatanya aturan ini seperti tanpa taring. Mengatasi hal tersebut, Pemrov Jawa Tengah juga tengah gencar melakukan penertiban dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti melakukan gembok roda, pengempesan ban dan bahkan langsung melakukan penderekan.
Pelanggaran lalu lintas bukan hanya mengancam keberlangsungan dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga berbahaya bagi penyebab kecelakaan jalanan dan korban yang terlibat. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran lalu lintas menjadi penting bagi pemerintah dan masyarakat umum.
DAFTAR PUSTAKA
Baskoro Dinno, Anisa Rahman, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Pariaman “Faktor Pelanggaran Lalu Lintas di Tengah Kehidupan Masyarakat” 26 Juli 2022
Pemerintah Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan “10 Pelanggaran Lalu Lintas Paling Sering Terjadi” 23 Mei 2016
Sasambe Ramly O “Kajian Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas Oleh Kepolisian “ Vol. 5, No. 1, Januari 2016
Waruwu Riki Perdana Raya, Perpustakaan Pusat Mahkamah Agung Republik Indonesia “Pelanggaran dan Kejahatan Lalu Lintas” Vol. 1, 2021
No responses yet