Selama tiga atau empat dekade terakhir, ilmuwan modern semakin mengakui Muhammad Ibn Idris al-Shafi’i (w. 820) sebagai yang memainkan peran paling sentral dalam perkembangan awal yurisprudensi Islam. Adalah Joseph Schacht yang, lebih dari siapa pun, menunjukkan keberhasilan luar biasa Shafi’i dalam melabuhkan seluruh bangunan hukum tidak hanya di dalam Alquran, yang pada masanya diterima begitu saja, tetapi terutama, dan yang lebih penting, dalam tradisi Nabi (Sunnah).

Status al-Shafi’i yang menonjol semakin diperkuat oleh fakta bahwa dia adalah ahli hukum Muslim pertama yang mengartikulasikan teori hukumnya (usul al-fiqh) secara tertulis, yang umumnya dikenal sebagai al-Risalah.

Temuan penting Schacht, ditambah dengan penghargaan tinggi di mana al-Shafi’i dianut pada abad pertengahan dan Islam modern, telah membuat para Islamis percaya bahwa Syafi’i adalah “bapak hukum Muslim” dan pendiri ilmu teori hukum, yang secara tepat disebut usul al- fiqh. Risalah-nya dianggap telah menjadi “model bagi ahli hukum dan teolog yang menulis tentang subjek tersebut”. Dan meskipun diakui bahwa teori selanjutnya menguraikan lebih lanjut tema-tema risalah Shafi’i dan kadang-kadang bahkan memodifikasinya, asal-usul teori hukum tetap merupakan pencapaiannya.

Diktum abad pertengahan bahwa “Shafi’i adalah pendiri usul al-fiqh sebagaimana Aristoteles bagi logika” masih berlaku seperti ketika pertama kali muncul.

*Dikutip dari artikel Wael B. Hallaq, “Was al-Shafii the Master Architect of Islamic Jurisprudence?, International Journal of Middle East Studies, vol. 25, no. 4 (Nov., 1993), pp. 587-605 (Cambridge University Press), https://www.jstor.org/stable/164536

.

Melalui artikel ini, sebagaimana judulnya, Wael B. Hallaq, mempertanyakan klaim beberapa sarjana, dalam hal ini terutama Joseph Schact, orientalis yang banyak menulis tentang hukum Islam, bahwa al-Shafi’i adalah Master Arsitek Usul al-Fiqh. Setelah membaca artikel Hallaq ini, Anda boleh setuju atau tidak. Anda juga bisa membaca kitab al-Risalah karya al-Shafi’i ini dalam edisi Arabnya yang diedit Muhammad al-Shakir dan terjemahan Inggrisnya oleh Majid Kadduri yang mana kedua edisi itu bisa diunduh gratis dalam format pdf sepertinaslinya. Wallahu a’lam.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *