Diantara isi wasiat perempuan pelaku teror di Mabes Polri kemaren adalah; “Berhentilah berhubungan dengan Bank, karena itu riba, dan tidak diberkahi Allah.” Nampak sekali di sini, bahwa ia memahami persoalan hukum Islam terkait Bank, dengan pandangan tunggal, atau kacamata kuda. 

Padahal, Bank itu adalah hal baru yang datang ke dunia Islam. Yakni, Bank tidak ada di masa Nabi, tidak pula di masa Sahabat, Tabi’ien, tabi’ut tabi’ien, dan seterusnya. Sehingga, tidak akan mungkin ditemukan panduan jelas di nash suci. Karena, Bank baru dikenal oleh Dunia Islam pada kisaran Abad18-19 Masehi, berbarengan dengan masifnya pendudukan Barat di Dunia Islam. Jadi, terkait Bank ini, adalah persoalan baru dan diputuskan oleh ijtihad ulama.

Sehingga, di sinilah urgensitas memperkenalkan Teori At-Taswit al-Fiqhiy. Yaitu, sebuah teori yg berpandangan bahwa semua ulama itu benar dalam ijtihad-fiqhnya, dan Kebenaran itu plural (tak tunggal). Dan, Teori ini mengusung prinsip At Ta’addudiyah wa Qabuli Fikri al Akhar, yaitu pluralitas dan menerima pemikiran pihak lain. Olehkarenanya, Teori ini menolak segala bentuk upaya menggiring dan membebekkan Seorang Muslim/ah pada satu pandangan saja. 

Bagi Teori ini, penggiringan umat Islam hanya pada satu pandangan saja, dalam persoalan baru (ijtihadiyah-fiqhiyah) dan terdapat perselisihan tentangnya, adalah bentuk kemudharatan dan menghanguskan banyak kemaslahatan.

Teori ini didasarkan pada; Firman Allah ta’ala Surah Al Anbiya ayat 76 terkait perbedaan keputusan hukum oleh Nabi Dawud, yg berbeda dengan Pandangan hukum Nabi Sulaiman; 

فَفَهَّمۡنَاهَا سُلَیۡمَانَۚ وَكُلًّا ءَاتَیۡنَا حُكۡمࣰا وَعِلۡمࣰاۚ 

Yang maknanya; Dan Kami memberikan pengertian kepada Sulaiman (tentang hukum yang lebih tepat); dan kepada masing-masing (Sulaiman dan Dawud) Kami berikan hikmah dan ilmu. 

Berkaitan dengan ayat ini, Imam Ibnul Arabiy dalam kitabnya Ahkamul Qur’an menjelaskan; 

لولا هذه الآية لرأيت القضاة قد هلكوا ، ولكنه تعالى أثنى على سليمان بصوابه ، وعذر داود باجتهاده . وقد اختلف العلماء في المجتهدين في الفروع إذا اختلفوا، هل الحق في قول واحد منهم غير معين، أم جميع أقوالهم حق؟  والذي نراه أن جميعها حق لقوله : { ففهمناها سليمان وكلا آتينا حكما وعلما }

Yang maknanya; 

Kalaulah tidak ada ayat ini, tentu aku berpandangan bhwa banyak Hakim pasti celaka karena akan diadzab. Tetapi, di ayat ini, Allah ta’ala memuji Nabi Sulaiman sebab benarnya pendapatnya, dan memaafkan Nabi Dawud sebab ijtihadnya.

Sungguh, telah terjadi perbedaan pandangan diantara para ulama ahli ijtihad, dalam persoalan Fiqh, lalu; Apakah Kebenaran itu hanya pada satu pandangan saja, ataukan bisa dikatakan bahwa semua pandangan itu adalah benar? 

Kami memegang pandangan, bahwa semua pandangan tersebut benar, berdasar firman Allah surah Al Anbiya’ ayat 76 ini.

Teori ini didukung oleh Imam Al Ghazali dalam kitabnya Al Mustasfa dan Imam Ibnul Arabi dalam Ahkamul Qur’an. Juga di masa kini, didukung oleh Prof. Dr. Majdi Muhamad Ashur dalam kitabnya Ats Tsabit wa al Muthaghayyir fi Fikr al Imam Abi Ishaq as Syatibi, dan juga oleh Prof. Dr. Abdussalam Al Majidiy dalam kitabnya La Inkara fi Masa’ili al Khilaf. Dan, lain sebagainya.

Di antara masalah baru di dunia Islam, yg kemudian dijawab oleh ijtihad ulama dan terdapat perselisihan pandangan adalah; (1) Bank Konvensional (2) Merokok bagi orang Sehat wal Afiat (3) Translitarasi Latin Al Qur’an dan Terjemahannya ke banyak bahasa (4) Sistem Negara-Bangsa (5) Transplantasi. Dan, lain sebagainya. Perbedaan ulama tentang hal-hal ini begitu kuat dan diakui (mu’tabar).

Dengan demikian, Teori At Taswith al Fiqhiy dengan At Ta’addudiyahnya ini dapat menjadi solusi bagi persoalan radikalisme terorisme, sekaligus sebagai alarm-warning yg mendeteksi apakah seseorang itu sudah terpapar ataukah tidak. Dan, bagi orangtua, hendaklah mengajarkan variasi pandangan fiqh dan At Tashwith al Fiqhiy ini sebagai jimat rem-kontrol untuk anak-anak Tunas Bangsa agar terhindar dari racun didoktrini radikal-teror. 

Sungguh tepat pribahasa Sang Bijakbestari;

من اتسع نظره قل إنكاره

Siapasaja yg memiliki keluasan pemikiran, tentu ia tidak mudah menyalah-nyalahkan. 

Jadi, salahsatu sebab radikal yg kemudian menjadi aksi teror adalah pandangan sempit, membebek hanya satu pandangan, kacamata kuda, dan abai dengan kemungkinan Kebenaran di pihak lain. 

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *