Oleh: Dewi Sriani Citra Nurjana (Fakultas Psikologi, Universitas : Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)
Sebagaimana firman Allah SWT yang menyatakan bahwa segala ciptaannya tidak ada yang sia-sia, semuanya mengandung makna. Hal ini dibuktikan diciptakannya alam semesta ini berpasang-pasangan. Tujuan dari berpasang-pasanagn ini tentunya memberikan hal yang positif bagi umat manusia, yaitu saling melengkapi dan menghasilkan harmonisasi dan dinamisasi dalam kehidupan ini. Dengan demikian adanya ikatan perkawinan agar tujuan dari berpasang-pasangan akan terealisasikan dengan baik dan membentuk keluarga yang sakinah mawadah waromah. Keluarga nenurut islam adalah untuk saling memberikan kasih sayang satu sama lain, tempat berbagi cerita, bertukar pendapat, dan bisa dijadikan tempat untuk menempa segala nilai kekeluargaan dan kemanusian. Namun ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh Allah SWT. Diantaranya adalah sebagai berikut :
- Pernikahan sedarah
Para ulama mengkaji lebih dalam, sehingga ada yang berpandangan bahwa pelarangan menikahi seorang wanita karena sebab kekeluargaan di latar belakangi oleh dampak yang dapat di timbulkan dari hubungan tersebut, seperti dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohani.
- Pernikahan beda agama
Di zaman sekarang sudah marak sekali pernikahan beda agama ini, padahal jelas sekali bahwa ini dilarang oleh Allah SWT. Pernikahan ini tidak sah dan akan dipandang sebagai zina seumur hidup.
- Nikah asy Syighar
Pernikahan ini secara tidak langsung dilakukan dengan cara tukar-menukar anak perempuannya atau saudarinya untuk dijadikan istri masing-masing tanpa adanya mahar. Di dalam islam pernikahan seperti ini dianggap tidak sah dan dilarang karena melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan dan tidak menghormati hak-hak wanita.
- Nikah mut’ah
Penikahan ini dilakukan dengan adanya batas waktu atau bisa di bilang nikah kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pernikahan ini juga dilarang Allah SWT karena tujuan menikah dalam islam adalah untuk menjadi ikatan yang abadi antara suami dan istri.
- Nikah Muhallil
Pernikahan ini biasanya dilakukan untuk sekedar menghalalkan pernikahan yang lain. Nikah muhallil ini merajuk pada pernikahan yang dilakukan oleh seorang suami setelah ia menceraikan istrinya sebanyak tiga kali dan sang istri kemudian menikah dengan pria lain, namun mereka bercerai.
Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa ada pernikahan-pernikahan yang dilarang oleh Allah SWT, oleh karena itu kita sebagai manusia beragama dan berakhlak harus menjauhi larangan-larangan yang sudah di tetapkan untuk tercapainya keluarga sakinah mawadah dan warohmah. Kemudian menikahlah sesuai anjuran agama dan ketika sudah berkeluarga adapula upaya-upaya yang harus kita lakukan agar tercapainya keluarga sakinah seperti :
- Selalu ingat kepada Allah SWT.
- Selalu bersyukur apapun keadaanya
- Selalu saling menghargai satu sama lain
- Selalu menanamkan rasa cinta dan kasih sayang
Hal tersebut merupakan hal yang sangat penting demi terjalinnya keluarga sakinah.

No responses yet