Categories:

Oleh Putri Rana Azratul Zulfa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Surga berada dibawah telapak kaki ibu. Maka berbaktilah kamu kepada wanita yang mengandungmu selama sembilan bulan itu. Pujilah beliau yang mempersembahkan keringat, darah dan waktu hidupnya untukmu. Dengarkahlah perkataannya. Jauhi sesuatu yang dibencinya. Jika beliau memintamu sesuatu maka kabulkanlah, sekalipun itu perihal pengakhiran pernikahanmu. Namun benarkah begitu?

Pada dasarnya pernikahan merupakan akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah Swt., dan ketika kita melakukannya merupakan suatu ibadah. Jadi bisa dikatakan bahwa pernikahan itu adalah ibadah dan dasar daripada ibadah adalah Allah SWT itu sendiri. Maka semua perbuatan yang menyangkutpautkan pernikahan harus ada Allah SWT didalamnya.

Lalu bagaimana dengan bakti kita kepada orang tua khususnya ibu? Bukankah kita harus mengikuti keinginannya? Surga berada dibawah kaki ibu bukan? Allah menjawab permasalahan ini pada Q.S. Luqman 31:15

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Yang berarti Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang Kembali kepa-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka kuberitahu kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”

Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa orang tua tidak memiliki hak ikut campur dalam pengambilan keputusan krusial keluarga, terlebih jika mengedepankan alasan pribadi apalagi jika itu menyangkut sesuatu yang Allah SWT benci atau larang. Patut diingat oleh semua orang tua, lepas sudah kehidupan anak-anak yang sudah menikah karena itu bukan tanggungannya lagi.  Adapun jika rumah tangga itu perlu dibenahi maka peran orang tua hanya sebagai penasihat.

Dalam hal ini perlu digaris bawahi juga bahwa perceraian adalah pilihan terakhir dalam menyelesaikan masalah. Alasan yang mendasarinya juga harus dibenarkan syariat. Yang dimaksud alasan yang dibenarkan seperti istri mempengaruhi suaminya untuk berbuat maksiat, melakukan praktek sihir atau perdukunan, atau melakukan keburukan dalam intraksinya dengan lelaki yang bukan mahramnya, atau terbukti dia melakukan pencurian, atau mengkhianati ikatan rumah tangga, atau dia berani keluar rumah pada waktu-waktu yang mencurigakan tanpa izin dari suaminya, atau si suami tahu bahwa si istri sering meninggalkan ibadah-ibadah yang diwajibkan dalam agama, berperangai buruk dan lain sebagainya.

Jika ini benar-benar terbukti, bukan sekedar berdasarkan dugaan semata, maka si anak wajib mentaati perintah ibunya. Dia harus menceraikan istrinya. Perlu diingat pula bahwa meskipun islam memperbolehkan perceraian namun Allah SWT membencinya.

Semoga kita semua diberkahi pernikahan yang harmonis dan dijauhkan dari perceraian. Aminn.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *