Oleh: Prastika Alifina Ginastiar (Mahasiswa UIN SAYYID ALI RAHMATUALLAH)

Pembicaraan wanita sangat menarik pada golongan wanita sendiri maupun pria. Apa lagi yang sekarang lagi buming di kalangan Masyarakat terutama wanita yang masih pelajar, remaja, lajang maupun wanita yang sudah nikah. Islam memberikan pandangan positif bagi keterlibatan wanita, termasuk wanita Muslimah dalam berkarier. Pada prinsipnya wanita hanya diperbolehkan dirumah,namun dengan berkembangnya teknologi yang berkembang pesat, ternyata menimbulkan problematika tersendiri, dan sekarang banyak wanita Muslimah yang terjun dalam dunia karier yang setara dengan laki-laki. Hal ini dapat dikawatirkan mengaggu kewajibannya sebagai seorang wanita, seperti menjadi seorang ibu atau seorang istri.

Peran ganda berat dilakukan sebagai seorang wanita berkarier, namun pada era zaman sekarang wanita mampu mencari uang dan berpenghasilan sendiri yang setara dengan seorang laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk membedakan wanita hardiness yang berkarier sebelum menikah dan wanita berkarier setelah menikah. Hardiness dijadikan faktor sebagai prediksi untuk menjawab mengapa ada wanita karier yang mau berkarier sebelum menikah dan wanita berkarier setelah menikah. Islam merupakan agama yang dapat menjawab hukum maupun persoalan. Didalam islam memberi solusi tentang wanita karier yang menjadi hal yang sudah biasa di kalangan wanita zaman modern.

Lalu bagaimana hukum wanita karier menurut hukum islam?.di dalam islam sendiri, hukum wanita karier boleh-boleh saja, asal harus seimbang dalam menjalaninya. Seimbang sebagai istri dan wanita pekerja. Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menyebut bahwa laki-laki dan Perempuan memiliki martabat yang sama. Tetapi disini, yang memiliki hak tinggi adalah Perempuan. Di dalam ajaran islam wanita merupakan makhluk yang mulia, maka dari itu wanita harus bisa dihormati. A. Hafiz Anshary A.Z. mengatakan, wanita karir merupakan wanita yang menekuni pekerjaannya dan melakukan berbagai aktivitas untuk meningkatkan hasil dan prestasinya. Adapun petunjuk Al-Quran mengenai dengan kerja ialah : mengerjakan amal shaleh baik laki,maupun Perempuan dalam keadaan beriman, maka akan kami berikan kehidupan yang baik dan sesungguhnya kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dengan pahala yang kami kerjakan”. Q.S.An-Nahl 19:97.

Para ulama masih memperdebatkan masalah Wanita berkarier. Ada dua pendapat boleh tidaknya Wanita bekerja di luar rumah. Ada sebuah pendapat yang paling kuat yaitu seorang

Wanita tidak boleh berkarier jika lalai dengan kewajibannya sebagai seorang Wanita, terutama sebagai seorang istri dimana seorang istri. Dalam pendapat secara sektor domestic pendapat yang relative menyatakan bahwa Wanita diperbolehkan bekerja diluar rumah dengan bidang,yang sesuai dengan, keibuwan, kewanitaan, keistirian pengajaran, perawatan, serta perdagangan.

Adapun faktor-faktor wanita menjadi seorang wanita berkarier yaitu : unsur Pendidikan, unsur ekonomi, unsur sosial, kebutuhan akutulasi diri. Syarat-syarat wanita karier menurut husein syahatah yaitu, izin suami, seimbang tuntutan rumah tangga dan kerja, tidak menimbulkan khalwat dengan lawan jenis oleh karena itu wanita karier harus benar-benar mampu menjaga etika islam yang di syariatkan oleh Allah SWT. Hal-hal yang sangat penting agat tidak terjadi pelanggaran syariat antara lain yaitu, berpakaian yang sopan dan bersahaja. Seorang wanita yang harus dapat menjahui sebuah pekerjaan yang tidak sesuai dengan fitrah kewanitaan atau dapat merusak harga dirinya.

Islam memperbolehkan Muslimah bekerja sesuai dengan kodrat wanita dan tidak lupa dengan kewajibanya. Utamanya dari sisi biologis dan mentalnya. Namun Muslimah harus memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama islam.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *