Inilah buku yang saya tunggu-tunggu terkait aturan Fikih seputar masjid. Zaman now keberadaan masjid bertambah fungsinya. Jika dalam hadis Muslim fungsi masjid adalah untuk zikir, salat dan membaca Al-Qur’an, saat ini sebagian masjid ada yang menjadi destinasi wisata, tempat istirahat para musafir sambil nge-cas HP, tempat pengumpulan zakat, tempat penyembelihan hewan Qurban dan pendistribusian daging, serta seabrek masalah kekinian lainnya.

Toilet masjid pun sebenarnya ada aturannya di negara Arab. Saat kita di Makkah atau Madinah letak toiletnya sangat jauh. Di sini toiletnya nyambung satu atap dengan masjid, bahkan ada sebagian masjid yang menyiapkan kamar mandi di sebelah ruang Khotib. Bagaimana hukumnya? Ada di buku ini hal. 44.

Saya tuliskan sebagian tema yang aktual dan terkadang kita menganggap remeh. Hukum nge-cas HP di masjid (hal. 32), menjual sisa galian pondasi masjid (hal. 36), kiblat yang kurang tepat menurut Google Earth (hal. 40), penyembelihan Qurban di halaman masjid (hal.42), hukum merubah status wakaf musola menjadi masjid (hal. 45), terbangan di masjid (hal. 47), menghutangkan kas masjid (hal. 52), masjid di lantai atas (hal. 56), amal jariah untuk konsumsi (hal. 57), hingga yang paling fresh “Hukum Masjid Memasang WiFi” (hal. 89).

Buku ini ditulis oleh sebuah Tim, yang salah satu anggotanya adalah Guru saya dan senior saat di Ploso Kediri, Gus Ali Romzi (masih sedulur KH Azizi Hasbullah). Ke-faqih-an beliau sudah saya saksikan ketika beliau memimpin Bahtsul Masail tingkat PWNU Jatim selama periode 2013-2018, dan saat ini beliau juga masih aktif di LBM PWNU Jatim.

Buku ini tidak hanya penting bagi para Takmir Masjid, namun masyarakat umum yang selalu beribadah ke masjid juga perlu tahu aturan, sebatas mana di masa modern ini hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *