Oleh Bella Trisna Aulia (Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)
Media Viral- Pandangan Islam Tentang Istri Yang Bekerja – islam
merupakan agama yang mulia yang mana tidak akan memberikan aturan
yang menyulitkan tanpa dasar dan tujuan tertentu, sama halnya dengan
islam yang tidak melarang bagi para perempuan yang ingin bekerja,
terutama dengan tujuan ingin membantu perekonomian keluarga namun,
memang ada ketentuan atau syarat tersendiri seperti, wanita harus tetap
menjaga dirinya dan tidak mengorbankan kewajibannya sebagai istri
maupun sebagai ibu. Walaupun seorang istri tidak berkewajiban mencari
nafkah namun, ia menjadikan pekerjaannya sebagai hobi yang membuatnya
merasa bahagia hal ini tetap diperbolehkan selagi tidak meninggalkan
kewajiban dan mendapatkan izin dari suami dan keluarganya.
Dalam dunia psikologi jika seseorang yang bekerja atas dasar kemauannya
atau dikatakan sudah melekat dan menjadi hobi untuknya maka, ia akan
merasa puas dengan apa yang di kerjakan sehingga adanya kepuasan di
dalam hidupnya. Hal ini dapat di bangun dari perasaan positif pada diri
sendiri, memberikan word of affirmation untuk diri sendiri setiap kali
menyelesaikan sesuatu tugas (baik gagal ataupun berhasil), serta
mengembangkan potensi yang ada di dalam diri.
Dalam sejarahnya perempuan yang bekerja di masa awal keislaman,
mereka diperbolehkan untuk bekerja dalam berbagai bidang baik diluar
maupun didalam rumah, selagi pekerjaan tersebut dilakukan dengan tetap
menjaga kehormatan, sopan dan tidak melanggar aturan Allah SWT maka
masih diperbolehkan (Qurais Shihab, 275). Dari Abdullah Bin Umar
berkata, Nabi Muhammad SAW “Apabila salah seorang perempuan di
antara kamu meminta izin (untuk berjama’ah di masjid) maka janganlah
mencegahnya”. (HR. Al- Bukhari dan Muslim, lafadz ini dari Al- Bukhari).
Bagaimana Bekerja Namun Tetap Sesuai Dengan Syariat Islam
Ilustrasi Diary Muslimah (sumber
https://images.app.goo.gl/1Ap4wGKuu4v74qP67 )
- Menggunakan pakaian yang menutup aurat
Yaitu tetap berpakaian yang tertutup seperti menggunakan kerudung
dan menutup bagian tubuh (lekukan). - Tidak berkhalwat (bersepi-sepian) antara laki- laki dan perempuan
Jika pekerjaannya mengharuskan ia berinteraksi dengan lawan jenis
maka perempuan dan laki- laki wajib menjaga penampilan, tingkah-
laku dan sopan santun, jangan sampai bertemu atau membicarakan
urusan kerja hanya berdua.
- Tidak memamerkan kecantikan ataupun harta
Allah menyeru kita untuk tidak bermegah- megah atau bermewah-
mewah, yang ditakutkan akan menimbulkan penyakit hati dan
menimbulkan kejahatan, baiknya tunaikan zakat dan sholat sebagai
pembersihan dari dosa- dosa yang ada.
- Tidak membuat suara yang dapat menarik lawan jenis
Ucapkanlah perkataan dengan suara yang sewajarnya jangan di buat-
buat untuk menggoda ataupun mengundang syahwat lawan jenis.
- Menjaga pandangan
Menahan pandangan berarti, memejamkan mata dari segala pandangan
yang diharamkan. - Pekerjaan yang tidak mengorbankan kewajiban rumahnya
Peran ibu sangat besar bagi tumbuh kembang seorang anak maka,
dengan profesi yang di dapatkan seorang wanita jangan sampai
mengorbankan anak dan suami (keluarga) karna, merupakan tanggung
jawab dan fitrah sebagai wanita muslimah. - Pekerjaan yang sesuai kodrat sebagai wanita
Namun para ulama sepakat bahwa wanita boleh bekerja apapun selama
ia membutuhkannya dan tetap menanamkan nilai- nilai agama dan susila
yang tetap terjaga.
Bagaimana Pembagian Hartanya Jika Istri Bekerja
Ilustrasi menjaga harta bersama membawa kepada surga(sumber
https://images.app.goo.gl/qypsAJC2u8HCZ4qC9)
Jika suami dan istri sama- sama bekerja untuk keperluan keluarga maka,
dapat dikatakan harta yang diperoleh mereka adalah harta milik bersama
namun, jika harta yang diperoleh sebelum pernikahan maka harta tersebut
milik pribadi masing- masing, karena didapatkan sebelum adanya ikatan
pernikahan.“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal
sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebaagai
suami- istri dan mereka (istri- istrimu) telah mengambil dari kamu
perjanjian yang kuat. “(Q.S Annisa : 21).
Berdasarkan pasal 85 kompilasi hukum islam dalam suatu perkawinan
dimungkinkan adanya harta bersama (pemerolehan harta selama keduanya
menikah), Pasal 91 kompilasi hukum islam harta bersama dapat berupa
benda berwujud (benda bergerak dan surat- surat) atau tidak terwujud (hak
dan kewajiban).
Kesimpulan
Dalam pandangan islam perempuan tidak dilarang untuk bekerja namun,
memang terdapat syarat dan ketentuan yang sesuai ketetapan Allah SWT
untuk menjaga perempuan dari dunia luar. Jika suami dan istri sama- sama
bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga maka, harta yang diperoleh
keduanya menjadi harta milik bersama sebab, digunakan untuk
kebermaslahatan bersama.
Allah SWT selalu menjaga dan memulaikan perempuan sebab itu,
perempuan tidak diwajibkan untuk bekerja namun, ia berkewajiban untuk
mengurus anak serta suaminya tetapi, jika kedua peran tersebut bisa di
perankan dengan baik maka tidak ada larangan
Bahkan untuk kesehatan mental sendiri, seseorang yang senang atas apa
yang ia lakukan maka, ia cenderung bahagia dalam hidupnya (George,
1995; Judge et al; 1999; Wiss, Nicholas dan Daus 1999).
Daftar Pustaka
Sari, Rahma Pramudya Nawang, and Anton Anton. 2020. “Wanita Karier
Perspektif Islam.” SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum
4(1):82–115.
Said, Dede Hafirman. 2020. “Peran Istri Dalam Membangun Ekonomi
Keluarga Menurut Perspektif Hukum Islam Di Kecamatan Panyabungan
Kota.” AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam 5(2):268–90.
No responses yet