Kata si doi: hadis ‘la nikaha illa bi waliyyin’, tidak ada nikah kecuali wali, itu hadisnya kurang qath’i. 

Pertama dari sisi terjemah saja jelas amburadul. Kedua, beliaonya selalu menggunakan kata ‘qathi’, aku jadi pengen bertanya yang dimaksud beliaunya ini qathi wurud, dilalah, tsubut atau qathi-qathi yang lain. Tapi aku khawatir beliaonya tidak paham atau bahkan tidak mengetahui ushul fiqh. Jadi tidak selera bertanya. 

Oke. Lanjut saja bagaimana peran wali dalam pernikahan janda?

Persoalan ini dapat kita lihat dari surat al-Baqarah ayat 232:

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (?) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf ….. 

Pertama yang harus dipahami dari ayat ini. ‘Kamu’ dalam ayat di atas ditujukan pada siapa?

Menurut sebagian ulama larangan itu ditujukan pada mantan suami, ulama lain berpendapat ‘kamu’ pada ayat di atas ditujukan pada wali wanita. Jadi, menurut pemaknaan ini, mantan suami atau wali dari wanita tidak dapat melarang bekas istri atau anaknya (janda) untuk menikah dengan bakal suami yg dikehendakinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Abu Zahrah dalam tafsirnya memandang masalah ini lebih komprehensif. Pernikahan tidak hanya terkait dengan mantan suami atau walinya, karena itu, menurut Abu Zahrah yang paling tepat larangan di atas ditujukan pada seluruh pihak yang terkait termasuk ulil amri, tidak hanya mantan suami atau wali saja. Pemerataan larangan ini menunjukkan solidaritas antar sesama dan kewajiban saling tolong-menolong dalam mencegah kezaliman, terlebih yang menimpa kaum duafa. 

Lalu apa wanita (janda) berhak menikahkan dirinya sendiri?

Menurut Abu Zahrah, ayat di atas tidak berarti wanita memiliki kebebasan mutlak dalam memilih pasangannya. Kerelaannya dibatasi dengan rasio dan nilai agama. Karena itulah dalam ayat disebutkan: ‘idzā tarādau baynahum bil ma’rūf, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Jadi dalam pemilihan calon suami tersebut harus didasarkan atas pertimbangan rasional, dengan cara yang makruf dan tidak ada hal yang menjadi alasan untuk menolak pilihannya tersebut.

Karena itu, sekalipun nikah tanpa wali diperkenankan menurut Abu Hanifah, wali memiliki hak i’tirad (penolakan) atas pilihan anak apabila ia menilai calon pilihan anaknya tidak baik atau anaknya tidak bisa memilih calon yang baik. Tapi al-Qur’an melarang tindakan menghalangi atau merintangi pernikahan anak (janda) tanpa ada alasan yang rasional. Sebab, bila wali melarang tanpa alasan rasional dianggap ‘adol dan anak berhak melaporkan pada pihak berwenang. Dalam kondisi wali ‘adol maka hak perwalian berpindah pada wali hakim.

Karena pernikahan tidak hanya terkait denga wali dan bakal suami, pendapat Abu Zahrah yang meletakkan khitab ayat ini selangkah lebih maju sangat tepat: menjadi tanggung jawab seluruh pihak terkait. Agar kesakralan pernikahan tidak terdegradasi, agar pernikahan tidak hanya menjadi ajang pemenuhan nafsu seksual.

Oiya, bagi kalian yang berminat membeli Tafsir Abu Zahrah ini bisa klik di sini

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *