Oleh : Ramadhan Poca Kusuma (Mahasiswa Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma)

Artikel ini menganalisis pola keberagamaan yang muncul dalam perubahan sosial yang terjadi akibat mewabahnya Covid-19. Studi pendahuluan didasari peranan penting agama mempengaruhi perubahan sosial sepanjang sejarah umat manusia. Agama dilihat sebagai kausa varaibel memiliki makna bahwa agama menjadi sebab terjadinya suatu perubahan dalam sebuah masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualititif serta analisis kritis kajian pustaka, penulis mengumpulkan seluruh sumber tertulis dan menginventarisir sesuai dengan data yang dibutuhkan. Sehingga penulis dapat menjabarkan bahwa perubahan yang diakibatkan oleh agama tidak selamanya mengarah pada kemajuan umat manusia, tidak sedikit terjadi perubahan yang mengarah pada kemunduran umat manusia itu sendiri sebagaimana lahirnya sebuah konflikkonflik yang mengatasnamakan agama. Fonemona yang saat ini sedang terjadi hampir di seluruh belahan dunia dimana wabah Covid-19 membuat manusia membatasi segala aktivitasnya yang berhubungan dengan manusia lain.

Batasan ini membuat pemeluk agama tidak lagi bisa melakukan berbagai ritual keagamaan dan kegiatan lainnya secara berkelompok, dengan adanya batasan tersebut akan hadir pola keagamaan yang lebih fleksibel dan mengedepankan kepentingan bersama. Pola seperti merupakan wajah Islam itu sendiri yang rahmatan lil alamin. Kata Kunci: Pola Keberagamaan, Perubahan Sosial, Covid-19 Pendahuluan Agama hadir bersamaan dengan sejarah peradaban umat manusia di muka bumi, dan telah mengalami perubahan ataupun evolusi secara berkesinambungan dan juga proses tahapan yang cukup panjang, hal ini menunjukkan bahwa agama pada dasarnya bersifat dinamis dan tidak statis. Munculnya agama didalam ruang-ruang sosial yang dinamis dan memiliki kualitas akan berdampak pada proses pemaknaan yang sifatnya baru terhadap entitas bagi objek yang berinteraksi (Kahmad, 2000). Agama sebagai satu sistem keyakinan yang merupakan manisfestasi bagi segala probelema kehidupan yang sulit untuk dipecahkan secara empirik dan juga tekhonlogi.

Spiritualitas merupakan keyakinan inti dalam sebuah agama mampu memberikan pemaknaan baru yang mendasari perilaku serta tindakan-tindakan manusia dalam mengubah dan memaknai lingkungan alam dan sosial. Agama yang sifatnya dinamis tentu berkaitan erat dengan pola perubahan sosial dilingkungan masyarakat, perubahan sosial ini dapat dimaknai sebagai suatu ragam dari cara hidup yang telah diterima secara baik karena perubahan kondisi geografis, kebudayaan, ideologi, ataupun karena adanya difusi dan penemuan-penemuan baru dalam masyarakat. (Soekanto, 1994). Dalam prakteknya fungsi agama sebagai penyelamat dalam masyarakat ialah keselamatan yang ada dalam kandungan ajaran agama berfungsi sebagai penyelamat dalam bidang yang luas, keselamatan ini meliputi dua bagian, yaitu keselamatan dunia dan keselamatan akhirat (Ishomuddin, 2002).

Akhir-akhir ini pola keberagamaan di Indonesia tampaknya kembali mendapatkan cobaan dengan adanya wabah virus yang bermula di Wuhan Cina yang dikenal dengan Covid-19 dan penyebaran virus ini telah masuk ke Indonesia sejak pertengahan februari silam. Hal ini tentunya memicu pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan berbagai macam pola dan kebijakan yang dikeluarkan guna memutus mata rantai Covid-19. Kebijakankebijakan tersebut tentunya berdampak pada perubahan sosial masyarakat. Adanya perubahan tersebut tentunya sangat berdampak dalam berbagai sisi kehidupan bermasyarakat baik sisi ekonomi, politik, sosologis, serta agama tentunya. Penelitian yang dilakukan oleh (Imran, 2015) tentang perananan agama dalam perubahan sosial masyarakat menyimpulkan bahwa agama sangat dibutuhkan dalam kondisi masyarakat yang akan terus menerus mengalami perubahan sosial baik dalam kurung waktu lambat maupun cepat.

Masyarakat yang sifatnya dinamis tidak bisa menolak akan adanya perubahan. Penelitian juga dilakukan oleh (Buana, 2020) tentang Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa. Dalam penelitiannya menyatakan bahwa masyarakat Indonesia masih banyak yang acuh dan tidak mendengar himbauan serta kebijakan dari pemerintah terkait COVID-19, perilaku yang diptunjukkan oleh orang yang tidak mematuhi himbauan serta kebijakan pemerintah tersebut didasari oleh biasnya kognitif yang berkembang dalam lingkungan masyarakat. Dari segala persoalan dan juga problema di atas merupakan sebuah proyek inteletual bagi semua pemangku agama yang ada. Dengan segala harapan akan sesegera mungkin menghadirkan komposisi dalam kosntruk pemahaman keagamaan (teologi) alternatif sebagai rekontruksi terhadap pemikiran (paham) lama yang dianggap kurang memberikan suply makna yang jelas, tidak membebaskan dan terjebak pada status quo.

Oleh karenanya perlu dikembangkan kembali suatu pemikiran, bahwa agama merupakan suatu wacana kemanusiaan yang terbuka dan siap berhadapan dengan segala persoalan baru dan juga tafsiran baru. Dengan demikian, tidak ada suatu wacana keagamaan yang sudah final (Nadroh, 1999). Interpretasi atas ajaran agama perlu ditransformasikan ke dalam kehidupan nyata agar lebih kontekstual dan secara aktif mendorong terciptanya perubahan atas tatanan sosial yang up to date (Masyhuri, 2016). Hal ini yang kemudian menjadi faktor pendorong dituliskannya artikel ilmiah ini, guna memperkuat pemahaman kita terkait pola keberagamaan dalam perubahan sosial ditengah wabah Covid-19.

Metodologi Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan memakai pola pendekatan studi kepustakaan. yaitu studi yang objek penelitiannya berupa karya-karya kepustakaan, baik berupa jurnal ilmiah, buku ataupun artikel. Studi kepustakaan merupakan suatu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari penelaahan terhadap suatu objek kajian. Teoriteori yang mendasari masalah dan bidang yang diteliti dapat ditemukan dengan melakukan studi kepustakaan. Selain itu seorang peneliti dapat memperoleh informasi tentang penelitianpenelitian sejenis ataupun penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya. Kepustakaan tersebut akan diinventarisir sesuai dengan data yang dibutuhkan. Sehingga peneliti dapat melakukan analisis secara kritis terkait dengan permasalahan pola keberagamaan dalam perubahan sosial ditengah wabah Covid-19. Hasil dan Pembahasan Agama dan Perubahan Sosial Agama dan perubahan sosial merupakan dua hal yang sangat penting pada peranan umat manusia dimuka bumi, meskipun agama dan perubahan sosial merupakan dua hal yang berbeda namun ada kaitan dari kedua sisi yang dapat mempengaruhi satu sama lain. Agama yang sudah dijadikan sebagai pandangan hidup yang sudah tak populer lagi karena sudah menajdi kebiasaan dari masyarakat dalam mempercayai satu agama tertentu, anggapan ini lahir dikarenakan agama banyak membicarakan tentang adanya kematian setelah menjalani proses kehidupan.

Namun tidak menutup kemungkinan, bahwa kesadaran untuk memeluk suatu agama tidak selalu berkenaan dengan ritual dan kematian. Dilain pihak, kesadaran keagamaan juga memicu munculnya keyakinan menjadikan agama sebagai rujukan dalam mengatasi permasalahan hidup di dunia. Sejarah telah mencatat bagaimana agama menempatkan dirinya sebagai penggerak perubahan dalam masyarakat. Perubahan sosial yang didefenisikan oleh Moore ialah, perubahan yang terjadi pada struktur-struktur sosial, yakini pada pola perilaku dan juga interaksi sosial.

Secara hematnya perubahan sosial merupakan proses terjadinya perbedaan antara suatu keadaan tertntu dalam jangka dan durasi waktu yang berbeda. dapat dikatakan jikalau konsep dasar perubahan sosial mencakup tiga rangkaian: 1. Perbedaan, 2. Waktu yang berbeda, 3. Diantaras keadaan sosial yang sama (Sztompka, 2004). Dalam sebuah rumusan sebagai pedoman, maka perubahan-perunbahan sosial adalah segala bentuk perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam sebuah lembaga masyarakat yang kemudian mempengaruhi sistem sosial, termasuk di dalamnya sikap-sikap, nilai-nilai, dan pola tingkah-laku dalam kelompok-kelompok masyarakat (Soekanto, 2003). Berdasarkan pemaparan di atas, dewasa ini agama memiliki peranan penting sebagai satu faktor yang membawa perubahan sosial disebuah masyarakat. Agama sebagai buah dari kebudayaan yang ada, dan hidup berkembang dalam masyarakat mempengaruhi dalam sebuah perubahan sosial. Pemikiran antara agama dan perubahan sosial, berawal dari awal pijakan dari sebuah perumpamaan bawha perubahan sosial yang terjadi merupakan suatu fakta yang terjadi, dan sedang berlangsung diakibatkan oleh permasalahan yang diluar kendali manusia, dan sulit untuk mengentikannya.

Dalam keadaan seperti ini agama di satu sisi bisa menjadi penentang, sebagaimana ucapan Marx “Agama adalah candu bagi rakyat”, menurutnya disebabkan oleh suatu keyakinan beragama rakyat pasrah menerima nasib buruk yang ditimpakan kepada mereka dan tidak tergerak untuk membuat suatu perubahan. Beda halnya di lain sisi, Agama dapat menjadi sebuah pendobrak lahirnya perubahan sosial pada batas-batas tertentu, yang memangung kesadaran masyarakat secara aktual dengan mengenali acuan-acuan transenden dari sistem sginifikasi (Bacader, 1996). Agama dilihat sebagai kausa varaibel memiliki makna bahwa agama menjadi sebab terjadinya suatu perubahan dalam sebuah masyarakat. Apabila kehadiran sebuah agama dalam riuh rendah kehidupan manusia tidak mampu menghadirkan suatu suatu semangan akan perubahan, maka kehadiran agama tersebut kehilangan eksistensinya sebagai sebuah jalan hidup yang dipilih oleh masyarakat, dengan kehilangan eksistensinya secara perlahan sebuah agama lambat tahun akan terpinggirkan dan ditinggalkan oleh pemeluknya.

Hal ini lahir dari anggapan bahwa agama yang tidak lagi menawarkan semangat perubahan sudah tidak lagi sesuai dengan tantangan zaman yang harus dilaluinya. Dengan tantangan baru, para pemikir dalam sebuah agama melakukan penalaran ulang terhadap dalil-dalil atau hukum-hukum agama yang kemudian dikaji ulang untuk kemudian memposisikan diri menolak tau menerima perubahan. Proses ini dilakukan agar agama terus memiliki semangat untuk tetap eksis di tengah perubahan yang kian terjadi dan menjadikannya sebuah agama yang adaptif bagi setiap individu yang memeluknya. Perubahan yang disebabkan oleh agama tidak sleamnya mengarah pada kemajuan umat manusai, tidak sedikit terjadi perubahan yang arahnya pada kemunduruan umat manusia itu sendiri, sebagaimana lahirnya sebuah konflik-konflik yang mengatasnamakan agama. Sedangkan, perubahan yang diakibatkan oleh agama dalam mendorong kemajuan umat manusai, agama dalam posisi ini memiliki porsi yang sangat besar, dengan agama manusia dapat menebarkan cinta kasih, dan juga kedamaian.

Bukan hanya itu, agama menjadikan seseorang lebih optimis dalam menatap masa depan, lebih berada dalam menegakkan keadilan, dan juga dorangan untuk meihak golongan yang lemahb yang berakibat stabilitas sosial. Namun, disisi lain agama terkadang dengan tegas mendorong dan mendukung konservatisme yang ekstrim (Nottingham, 1975). Wacana dan perubahan sosial yang hadir saat ini menjadi penggalan sejarah peradaban umat manusia. keterkaitan ini muncul dari sebuah pertanyaan dan berbagai argumentasi perihal letak agama dalam perubahan sosial. Merujuk pada Max Webber, agama-lah yang memiliki peran penting dalam perubahan sosial dalam peradaban umat manusia. Agama melalui nilainilainya mendorong umat manusia dalam hal ini penganutnya untuk melakukan perubahan sosial secara mendasar untuk mendorong lahirnya sebuah tatanan masyarakat dan kehidupan yang lebih humanis dari sebelumnya (Johnson, 1986).

Demikian juga saat Islam hadir di Jazirah Arab, Muhammad yang muncul sebagai pemimpin baru di kota Makkah, tidak hanya mengemban tugas menyampaikan keyakinannya, ia juga mengemban tugas untuk memperbaiki moral bangsa Arab saat itu yang sedang mengalami jaman kebodohan (jahiliyah). Islam, ajaran yang dibawa oleh Muhammad memberikan pesan dan ajaran bagaimana memenuhi hak-hak orang miskin, melindungi perempuan, dan menyuarakan hak bagi budak yang tertindas. Dengan hadirnya perubahan sosial, agama diharapkan tidak melakukan tindakan yang menghambat dengan membuat batasan terhadap datangnya perubahan sosial. Bukan hanya menjadikan acuan pada keadaan sosial zaman dahulu atau sebelumnnya. Agama diharapkan mampu mentransformasikan diri setiap saat untuk menjawab probelmatika zaman yang terus menerus terjadi. Kemudian dengan nilai-nilai kebajikan yang terkandung didalamnya, agama dapat mengoptimalkan umatnya untuk merespon perubahan sosial di kemudian hari dengan cara menguaktan segala struktur-struktur yang ada agar dapat menelaah secara jernih dampak negatif dari perubahan-perubahan sosial.

Agama diharpakn secara totalitas melakukan tugasnya memberikan ktetntraman bagi para pemeluknya derta serta ketetnangan ketika menghadapi sitausi yang sulit, dengan cara mempertajam pola pikir kesadaran umatnya, bukan timbalbalik mendorong untuk melakukan tindak-tindakn repreisf maupun anarkis dan keji sebagai wujud kegelisahan atas keadaan yang sedang dihadapi. Moderasi Islam Ditengah Wabah Covid-19 Secara lugawi dalam bahasa arab moderasi dengan istilah Al-wasathiyah, Kemeneterian Agama RI yang telah menyusun konsep Moderasi Islam menyebutkan bahwa, kemajemukan yang ada di Indonesia sangat diperlukan suatu sistem pengajaran secara komprehensif yang dapat mewakili setiap orang melalui ajaran yang luwes dengan tidak meninggalkan teks pada AlQur’an dan Hadis, serta pentingnnya penggunaan akal sebagai solusi dalam setiap permasalahan yang muncul (Tim Penyusun Tafsir Al-Qurán Tematik Kementrian Agama RI, 2012). Sedangkan menurut (Deddy Ismatullah, 2017) paham moderasi berpendirian bahwa dalam agama terdapat nilai-niali baik, seperti keadilan dan moral, dan sistem keteraturan.

Ada 3 prinsip dasar negara yang di adopsi di Indonesia yang memungkinkan pengembangan konsep moderasi di Indonesia, yaitu :

1. Indonesia adalah negara kebangsaan yang berketuhanan dan beragama. Indonesia bukanlah negara agama sebab tidak memberlakukan hukum agama sebagai hukum nasional, sebagai negara religius yang tidak memberlakukan hukum agam sebagai hukum nasional, Indonesia juga bukan negara sekuler yang memisahkan sepenuhnya urusan agama dan urusan negara.

2. Sebagai negara Indoensia bertanggung jawab memberikan perlindungan dan kebabasan dalam beragama. Beragama berarti menjadikan sebuah ajaran agama sebagai pedoman hidup dalam memperoleh ketenangan.

3. Negara melindungi keragaman dan kebhinekaan dalam agama, budaya dan ras. Jaminan atas kemajemukan inilah yang menjadi media untuk bertumbuh suburnya mederasi beragama. Hal ini disebabkan setiap orang yang memeluk agama tertentu dapat mengekspresikan keberagamaannya tanpa harus merasa khawatir, takut dan tertekan dari pemeluk agama lain (Kementrian Agama RI, 2019).

Namun demikian, pandangan yang beragam itu sebenarnya semakin menunjukan adanya kesatuan diantara (para penganut) agama-agama yang secara intuitif telah ditangkap oleh Scheilermacher ketika ia mengatakan bahwa semakin pesat kemajuan dalam agama, semakin tampak bahwa dunia keagamaan adalah satu kesatuan yang tak terbagi (Ghazali, 2004). Fenomena Covid-19 yang akhir-akhir ini menggegerkan hampir diseluruh belahan dunia akibat dampak yang dapat mematikan. Hal ini yang kemudian menyebabkan pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus terkait penanggulangan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, salah satu kebijakan yang dikeluarkan terkait Covid-19 oleh pemerintah Indonesia ialah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebijakan ini diharapkan mampu meminimalisir penyebran Covid-19 di Indonesia.

Dengan berlakunya kebijakan PSSB di beberapa daerah yang masuk kedalam kategori zona merah penyebaran Covid-19, menyebabkan terjadinya sebuah perubahan sosial yang terbilang cukup cepat dan massif. Ruang-ruang publik di tutup, kerumunan orang banyak tidak dizinkan, hingga rumah ibadah yang sepi dari praktek-praktek ritual keagamaan. Fenomena Covid-19 inilah yang mendorong pemerintah untuk tidak mengizinkan segala praktek keagamaan yang melibatkan orang banyak. Hal ini pun mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan umat muslim Indonesia baik Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah mapun kalangan ormas islam lainnya. Meski demikian tidak sedikit pro kontra yang terjadi pada tubuh umat Islam itu sendiri. Salah satu hal yang memicu pro dan kontra di kalangan umat ialah bahwa saat ini umat islam sedang menjalankan puasa pada bulan suci Ramadhan bulan penuh berkah dan Rahmat bulan dimana setiap orang berlomba-lomba memperoleh Ridha dan pengampunannya.

Masjid-masjid yang biasanya ramai oleh orang-orang yang membaca AlQurán, ruang-ruang dakwah yang di penuhi oleh banyak kalangan, kini seperti kehilangan pengunjung. Dengan adanya larangan beribadah di Masjid karena melibatkan orang dengan sekala besar tersebut membuat sebagian kalangan umat muslim merasa direnggut haknya dalam beragama. Jika melihat konsep maslaha mursalah dalam ushul fiqih tentunya ini menjadi sebuah keputusan yang tepat baik untuk kemaslahatan pribadi maupun kemaslahatan orang banyak. Karena dengan demikian baik secara pribadi maupun umat islam secara keseluruhan memiliki peran dan adil yang cukup besar terhadap pemutusan mata rantai Covid-19.

Bukankah agama dalam peranan dan fungsinya dalam dimensi sosologi adalah dengan menjadikan agama tersebut sebagai sebuah penyelamat, baik dunia dan Akhirat? Bukankah praktek dari ritus agama merupakan urusan pribadi seseorang dengan Tuhannya? Jika demikan maka jelaslah bahwa menyelamatkan orang banyak dengan mematuhi aturan pemerintah merupakan sebuah ajaran welas asih dan cinta akan sesama manusia. Sehingga penting kiranya bagi setiap umat islam, dalam memahami teks Al-Qurán dan Hadits juga menggunakan akal guna mampu memahami teks dengan menginterpretasikannya secara holistik dalam kehidupan bermasyarakat. Inilah yang menjadi dasar pokok mengapa dalam Al-Qur’an banyak ayat-ayat yang memerintahkan untuk berfikir.

Kesimpulan Negara Indonesia adalah negara bangsa yang berketuhanan. Hal ini menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang potensial dalam penerapan dan pengembangan konsep moderasi beragama. Wabah Covid-19 yang sedang terjadi di Indonesia mendorong lajunya percepatan perubahan sosial di masyarakat, hal ini berdampak pada pola keberagamaan masyarakat Indonoseia khususnya Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Pola keberagaman yang telah menjadi bagian dari pada tradisi umat Islam yang mana biasanya umat Islam dalam menyambut bulan penuh keberkahan ini disambut dengan kemeriahan dan kesenangan hati serta kerelaan dalam menjalankan kewajibannya dalam berpuasa secara berjamaah, kini harus menjalankan ibadahnya sendiri-sendiri di rumah.

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi di masyarakat, terkait larangan beribadah di masjid, tampak bahwa keputusan pemerintah terkait kebijakan PSBB yang di dukung oleh MUI dan kebanyakan ormas Islam di Indonesia justru menampakkan wajah Islam yang moderat di tengah lajunya arus perubahan sosial dan dampaknya terhadap pola keberagamaan umat Islam itu sendiri. Sehingga jelaslah bahwa pada dasarnya Islam merupakan ajaran cinta kasih dan rahmat untuk seluruh alam dan sesuai dengan kondisi setiap zaman.

Referensi

Andhika, J. (2020, April Selasa). Dampak pandemi Covid-19 Bagi Penyelenggaraan Publik.

 Bacader, A. B. (1996). Islam dalam Perspektif Sosiologi Agama. Yogyakarta: Titian Ilahi Press.

Buana, D. R. (2020). Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa. SALAM: JURNAL SOSIAL DAN BUDAYA SYAR-I.

 Ghazali, A. M. (2004). Agama dan Keberagamaan. Bandung: Pustaka Setia.

Imran, A. (2015). Peranan Agama dalam Perubahan Sosial Masyarakat. HIKMAH .

Ishomuddin. (2002). Sosiologi Agama. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Deddy Ismatullah, A. A. (2017). Ilmu Negara. Bandung: CV Pustaka Setia.

 Johnson, D. P. (1986). Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta: PT. Gramedia.

Kahmad, D. (2000). Sosiologi Agama. Bandung: Rosdakarya. Kementerian Agama RI. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Dikltat Kementerian Agama RI.

Masyhuri, M. (2016). NU dan Paradigma Teologi Politik Pembebasan: Refleksi Historis Pasca Khittah. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 158-178.

 Moleong, L.J. (1999). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Muhadjir, N. (2000). Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakrta: Rake Sarasih.

Nadroh, S. (1999). Wacana Keagamaan dan Politik Nurchokis Madjid. Jakrta: PT Raja Grafindo Persada.

Nattingham, E. K. (1975). Agama dan Masyarakat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

 Soekanto, S. (1994). Sosiologi Suatu Pengantar. PT Raja Grafindo Persada.

 Soekanto, S. (2003). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&K. Bandung: Alfabeta. Sukmadinata, N. S. (2009). Metode Penelitian Pendidikan. tt: tt.

Sztompka, P. (2004). Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarta: Prenada Media.

http://digilib.uinsgd.ac.id/30703/1/Analisis%20Kritis%20Pola%20Keberagamaan%20dalam%20Perubahan%20Sosial%20Ditengah%20Wabah%20Covid-19.pdf

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *