Pendahuluan

Ilmu Kalam adalah salah satu disiplin ilmu terpenting dalam khasanah intelektual Islam. Ilmu ini memiliki banyak nama: tawhid, ‘aqîdah, teologi Islam dan uşûl al-dîn. Dalam Encyclopaedia Britannica dijelaskan bahwa  tawḥīd,  istilah Arab yang berarti “membuat satu,” atau “menegaskan keesaan”. Dalam Islam, keesaan Tuhan, dalam arti bahwa dia adalah satu dan tidak ada tuhan selain dia, seperti yang dinyatakan dalam shahâdah ( “persaksian”) dengan rumus: “Tidak ada tuhan selain Tuhan dan Muhammad adalah utusan-Nya.” 

Tauhid selanjutnya mengacu pada sifat Tuhan itu sendiri — bahwa dia adalah satu kesatuan, tidak terdiri dari bagian-bagian, tetapi sederhana dan tidak bercampur. Doktrin keesaan Tuhan dan isu-isu yang diangkatnya, seperti pertanyaan tentang hubungan antara esensi dan sifat-sifat Tuhan, muncul kembali di sebagian besar sejarah Islam. Dalam terminologi mistik Muslim (sufi), bagaimanapun, tauhid memiliki pengertian panteistik; semua esensi adalah ilahi, dan tidak ada keberadaan absolut selain Tuhan. Bagi kebanyakan cendekiawan Muslim, ilmu tauhid adalah teologi sistematis yang melaluinya pengetahuan yang lebih baik tentang Tuhan dapat dicapai, tetapi, bagi para sufi, pengetahuan tentang Tuhan hanya dapat dicapai melalui pengalaman religius dan visi langsung.

Referensi lain (Springer) menjelaskan bahwa tauhid atau al-tawḥīd adalah kata Arab, yang secara harfiah berarti “penyatuan” atau “menegaskan kesatuan.” Di jantung Islam terletak prinsip utama yang didasarkan pada shahādah, lā ʾilāha ʾill’Allāh, yang berarti “tidak ada Tuhan, selain Allah”. Tauhid, yang didasarkan pada monoteisme absolut, mengacu pada prinsip Islam yang paling menonjol, yaitu keesaan Tuhan, bahwa Tuhan itu Esa, Unik, Mutlak – sistem kepercayaan yang secara mencolok membedakan Islam dari agama-agama monoteistik lainnya. Dalam bahasa Arab, Tuhan disebut “Allāh” yang memiliki 99 Nama Ilahi (Asma ‘al-Husna) – Nama yang Terindah (Q. VII: 180) yang menggambarkan sifat-sifat-Nya. Ungkapan Al-Qur’an “tidak ada yang seperti Dia” (Q. XLII: 11) dengan jelas menunjukkan Keesaan Tuhan dan Keunikan-Nya, antitesisnya dalam bahasa Arab disebut shirk (politeisme), yang berarti mengasosiasikan seseorang atau sesuatu.

Sedangkan kalām, dalam Islam, adalah teologi spekulatif. Istilah ini berasal dari frase kalām Allāh (bahasa Arab: “firman Tuhan”), yang mengacu pada Al-Qur’an, kitab suci Islam. Mereka yang mempraktikkan kalām dikenal sebagai mutakallimûn. 

Literatur lain menyebutkan bshwa dalam pengertian linguistik, “kalam” (“perkataan, firman, sabda”) berarti sebuah kata yang menunjukkan arti tertentu. Dalam pengertian teknisnya, “kalam” berarti pertimbangan teoritis tentang masalah keyakinan agama, atau teologi. Ibn Khaldun berkata: Kalam adalah disiplin yang terdiri dari perbedaan keyakinan akidah dengan bukti rasional. Al-Ayhi berkata: Kalam adalah disiplin yang memungkinkan seseorang untuk menegaskan keyakinan akidah dengan mengumpulkan argumen dan menolak keraguan. 

Al-Ayhi juga mencatat empat jenis etimologi untuk nama disiplin kalam, masing-masing mengklaim demikian karena 1) pengertian linguistik berbicara (kalam) yang menghasilkan “(dialektis) debat” (al-jadal), yang utama alat disiplin, seperti halnya logika adalah instrumen utama atau sebagian besar filsafat; 2) judul babnya, yang pertama kali berjudul “wacana (al-kalam) tentang ini dan itu”; 3) topik paradigmatik firman (kalam) Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Alqur’an, yang menimbulkan pertanyaan tambahan sehingga disiplin itu sendiri kemudian dinamai sesuai topik perdebatan apakah Alquran itu ciptaan (makhlûq) atau bukan ciptaan (ghayr makhlûq); dan 4) fakta bahwa hal itu memungkinkan wacana perselisihan (al-kalam) dalam masalah agama. 

Disiplin Kalam mendapatkan nama yang berbeda sesuai dengan perspektif teoritis yang diambil. Sebagaimana dicatat oleh al-Tahanawi dan al-Tahawi, ia juga dikenal sebagai ilmu dasar-dasar agama (uşûl al-dîn) dan ilmu pertimbangan dan deduksi teoritis (‘ilm al-nazr wa al-istidlal); Abu Hanifah, seorang ulama terkenal pendiri mazhab Hanafîysh menyebutnya sebagai yurisprudensi besar (al-fiqh al-akbar). 

Nama yang disukai adalah disiplin tentang keesaan Tuhan (‘ilm al-tawhid), yang menjelaskan, berdasarkan Alquran, hubungan antara poros keberadaan (Tuhan Yang Maha Tinggi, kemanusiaan, kosmos). Al-Taftazanî mengatakan disiplin yang berkaitan dengan hal-hal turunan atau inferensial disebut ilmu hukum (‘ilm al-ahkam); dan disiplin yang berhubungan dengan prinsip-prinsip pertama atau hal-hal keimanan disebut ilmu keesaan dan sifat-sifat Ilahi (‘ilm al-tawhid wal-sifat). Ilmu ini disebut juga ilmu tentang prinsip-prinsip  keimanan Islam (‘aqîdah al-Islâmîyah) yang terutama sekali karena membahasa enam prinsip keimananan Islam (arkân al-îmân), yaitu iman kepada Tuhan Allah, malaikat, kitab-kitab, utusan-Nya, hari akhir dan qađâ dan qadar-Nya.

Karena pentingnya ilmu kalam, para ulama mencurahkan perhatiannya untuk membahas ilmu kalam melalui kitab-kitab yang disusunnya. Disiplin ilmu ini dikaji di pesantren-pesantren di Indonesia di mana para santri belajar ilmu kalam dengan menggunakan kitab kuning, karena biasanya kertasnya berwarna kuning, atau kitab gundul karena huruf-hurufnya tidak berharkat atau tidak berbaris. 

Banyak kitab kuning yang diajarkan di pesantren mulai dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi. Salah satu kitab yang banyak dipelajari adalah kitab Kifâyah al-Awâm fî ‘Ilm al-Kalâm karya al-Shaykh al-‘Alâmah Muhammad Fađâlî al-Azharî. Dia adalah ulama Al-Azhar yang alim dan merupakan guru dari Burhân al-Dîn al-Bâjûrî, ulama mazhan Shâfi’î yang juga ulama Al-Azhar termashur dan komentator (pen-sharh) kitab Kifâyah al-Awâm karya al-Shaikh Fađâlî, gurunya itu. Komentar atas Kifâyah al-Awâm itu lebih dikenal sebagai Hashîyah al-Bâjûrî yang juga banyak dikaji oleh para santri tingkat lanjut.

Isi Kitab Kifâyah al-Awâm 

Tulisan ini akan difokuskan untuk membedah kitab Kifâyah al-Awâm yang tentu saja lebih ringkas daripada komentarnya, Hashîyah al-Bâjûrî. Kitab ini tersedia dalam terjemahan bahasa daerah, misalnya dalam bahasa atau logat Sunda dengan tulisan Arab berjudul, Penjelasan Kifâyah al-Awâm. Tersedia pula dalam logat Jawa diterbitkan salah satu penerbit di Surabaya. Mungkin ada pula dalam bahasa daerah lainnya karena kitab ini merupakan kitab yang sangat populer dalam disiplin kalam di pesantren tradisional (salafiyah) dan merupakan kitab kalam Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah atau kitab kalam aliran Sunnî-Ash’ârîyah-Shâfi’îyah.

Bersama Hashîyah-nya yang disusun al-Bâjûrî kitab ini diterbitkan penerbit kitab-kitab berbahasa Arab terkenal di Beirut, Dâr al-Kutub al-‘Imîyah, 1971.

Pada pokoknya kitab ini, selain pendahuluan, membahas tiga hal penting dalam ilmu kalam, yaitu tawhîd ulûhîyah,  tawhîd nabawîyah dan tawhîd sam’îyah. 

Sebelum masuk ke tigs pembahasan pokok di atas, seperti para penulis kitab lainnya memberikan pengantar (muqaddimah) pertama-tama penulis menyampaikan  pujian untuk  Allah dan salawat untuk Rasulullah Saw. Ia juga menyampaikan sedikit  latar belakang disusunnya kitab ini. 

Shaykh Fađalî berkata, “Hamba yang sangat membutuhkan rahmat Tuhannya Yang Maha Tinggi, Muhammad bin Shâfi’î al-Fuđalî al-Shâfi’î berkata : “Bahwa sebagian teman-temanku telah meminta padaku untuk mengarang suatu makalah dalam ilmu tauhid. Kemudian aku penuhi permintaannya searah dengan arah Imam Sanusi dalam kitab Taqrîr Barâhin. Hanya saja aku mendatangkan dalil disamping yang didalili dan aku tambahi penjelasan, karena aku tahu kelemahan  santri.  Lalu kitab ini  -Alhamdulillah – datang sangat bermanfaat dan sangat bagus untuk menerangkan makna-makna di dalamnya. Aku beri nama kitab ini dengan “Kifâyah al- ‘Awâm fî mâ yajibu ‘alayhim min ‘ilmi al-kalâm”.

Lalu ia menjelaskan wajibnya bagi seluruh muslim, yakni mengetahui lima puluh akidah.  Menurutnya hakikat ma’rifat adalah keteguhan dalam hati  yang sesuai dengan bukti yang timbul dari dalil”.  Dalil itu sendiri ada dalil yang global (ijmali) dan ada dalil yang rinci (tafşili). Dan wajiblah kaum Muslim memiliki keteguhan kepada lima puluh akidah yang disertai  dalil-dalil baik secara global ataupun rinci. 

Menurutnya, para ulama  berbeda pendapat dalam hukum mengetahui tauhid yang tidak disertai dengan dalil (taqlîd). Ada yang berpendapat tidak cukup bahkan tidak sempurna keimanan seorang muslim mempelajari tauhid  hanya menurut apa yang dikatakan orang lain (taqlid). Bahkan al- Sanûsî dan Ibn ‘Arabî berpendapat bahwa orang yang taklid (muqallid), kelak diakhirat akan celaka bersama orang-orang kafir. Ada juga para ulama yang berpendapat bahwa mempelajari tauhid dengan taqlid (tanpa dalil) untuk orang awam yang sulit berpikir  sudah cukup dan tidak berdosa. Namun bagi orang awam yang mampu berpikir jika tetap bertaqlid tidak cukup dan berdosa. 

Mengenai tawhîd uluhîyah Shaykh Fađalî menjelaskan sifat-sifat yang wajib bagi Allah yang jumlahnya dua puluh sifat mulai dari sufat wujud atau ada sampai sifat yang terakhir, mutakalliman, yakni Allah berbicara atau berfirman. Lalu dua puluh sifat yang mustahil bagi Allah atau merupakan lawan dari dua puluh sifat yang wajib, misalnya Allah wajib wujud atau ada, maka mustahil ‘adam atau tidak ada, dan seterusnya. Adapun satu lagi adalah sifat jaiz bagi Allah. Bahwasannya diwajibkan bagi setiap mukallaf mengimani akidah ke-41 bagi Allah Swt. Jaiz bahwa Allah memiliki wewenang menciptakan yang baik dan buruk. Oleh karena itu, wenang bagi-Nya menciptakan Islam pada si Zaid, kufur pada si Umar, ilmu pada salah seorang dan bodoh pada salah satu yang lain. Itu semua adalah prerogatif Allah Swt.

Mengenai tawhîd nabawîyah, Shaykh Fuđalî menjelaskan empat sifat yang wajib bagi Rasul dan empat lawannya. Sifat-sifat yang wajib bagi para rasul ada empat, yaitu sidiq artinya artinya benar dalam seluruh ucapan;  amanah artinya terpelihara para rasul dari perbuatan yang diharamkan ataupun dimakruhkan;  tabligh artinya menyampaikan sesuatu yang wajib disampaikan dan fațanah artinya cerdas sekira mereka mampu mengalahkan hujjah musuhnya dan membatalkan dakwaanya. Maka mustahil bagi rasul disifati lawan keempat sifat itu, yaitu, kadhb, artinya dusta lawan sifat shidiq; khiyanat dengan melakukan hal-hal yang diharamkan atau dimakruhkan, lawan sifat amanah; kitman atau menyembunyikan sesuatu yang harus disampaikan, lawan sifat tabligh dan  Baladah atau  bodoh, lawan sifat fațanah. Dan rasul juga memiliki sifat ja’iz, terjadinya sifat kemanusian yang tidak mengakibatkan berkurangnya martabat mereka yang tinggi seperti sakit, makan, minum, menikah dan lain-lain. 

Dengan demikian, kaum Muslim wajib memegang teguh keimanan kepada lima puluh akidah: 20 sifat yang wajib bagi Allah, 20 sifat yang mustahil dan satu sifat ja’iz ditambah empat sifat yang wajib bagi rasul, empat yang mustahil dan satu sifat ja’iz. Jumlah seluruh yang wajib diimani adalah lima puluh.

Selain membicarakan kelima puluh akidah itu, Shaykh Fađalî mendiskusikan tentang keyakinan yang menjadi bahan perdebatan di kalangan ahli kalam, yaitu perihal melihat Allah. Sebagai ahli kalam Ash’arîyah ia berpendapat bahwa setiap muslim yanh mukallaf  harus  mengimani  bahwasanya Allah  dapat  dilihat  oleh  setiap  mukmin  laki-laki dan mukmin perempuan  di akhirat karena  Allah mengaitkan  melihat-Nya  kepada tetapnya  gunung  dalam  firman-Nya,

“Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, berkatalah Musa: “Ya Tuhanku, nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau”. Tuhan berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, Maka jika ia tetap di tempatnya (seperti sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku” [ QS Al A’raf ; 143 ].  

Menurut Shaykh Fađalî, gunung tetap di tempatnya (seperti sediakala) adalah jaiz/ wenang. Makanya, melihat Allah yang dikaitkan padanya wenang pula, karena yang dikaitkan pada yang wenang, hukumnya wenang pula. Namun kewenangan kita dapat melihat Allah bukan seperti cara di antara kita misalnya berhadap-hadapan satu dengan lainnya. Oleh karena itu Allah tidak dapat dilihat berada pada suatu arah, berwarna, berjisim dll. 

Ia juga menyinggung keyakinan aliran kalam ŕasionalisme (Mu’tazilah) perihal melihat Allah yang  yang menafikan atau mengingkari melihat Allah. Menurut Shaykh Fuđalî, inilah sebagian akidah mereka yang menyimpang lagi batil. 

Ketika ia berbicara tentang  tawhîd sam’îyah ia menjelaskan bahwa tauhid ini adalah meyakini perkara-perkara yang dapat diketahui dengan dalil Alquran dan Hadis- yang wajib dimani oleh setiap mukallaf. Pertama, bahwasanya kita wajib mempercayai sesungguhnya Nabi Muhammad memiliki Haudh/telaga. Telaga itu akan didatangi seluruh makhluk beriman pada hari kiamat. Ia bukan telaga kautsar yang merupakan sungai di surga. Kedua, syafa’at Sebagian yang harus di’tikadkan bahwasanya Nabi Muhammad akan memberikan syafa’at pada hari kiamat ketika di alam mahsyar. Ketiga, melakukan  dosa  selain  kufur  tidak  akan  memposisikan pelakunya  dalam  kekufuran.  Namun  baginya  harus  segera bertaubat  walaupun  dosa  kecil menurut  pendapat  yang  kuat. Pertaubatan  tidak  batal  dengan  kembalinya  seseorang  pada  dosa yang  sama,  tetapi  baginya  wajib  memperbaharui  tobatnya. Ketiga, 

Sebagian yang wajib diimani bahwasanya “sebagian pelaku dosa besar akan disiksa walaupun hanya seorang”. 

Pada bagian penutup ia menjelaskan bahwa iman menurut bahasa adalah percaya atau pembenaran. Diantara arti itu tertera dalam firman Allah “dan  kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada Kami” [ QS Yusuf ; 17 ]. Sedangkan arti iman menurut syara’ adalah pembenaran kepada sesuatu yang dibawa oleh Nabi Muhammad. 

Para ulama berbeda pendapat dalam mengartikan tashdiq. Sebagian  ada  yang  berpendapat iman adalah ma’rifat (mengenal).  Jadi  setiap  yang  mengenal  adalah iman .  Namun  penjelasan  ini  disanggah,  bahwasanya  orang kafir  juga mengenal  tapi  bukan  mu’min.  Penafsiran  inipun  tidak sesuai  dengan pernyataan  mayoritas ulama bahwa “orang  yang  taklid tetap  mu’min,  padahal  tidak  ma’rifat”.  Pendapat  yang  benar tentang  tafsir  tashdiq  adalah  perkataan  jiwa  yang  mengikuti pada  keteguhan  baik  timbul  dari  dalil  yang  disebut  ma’rifat ataupun  tidak  timbul  dari dalil disebut  taklid.  Dengan  demikian, orang  kafir  keluar  dari  kategori mu’min,  karena  tidak  ada perkataan  jiwa.  Makna  perkataan  jiwa  adalah : “Aku  rida kepada  apapun  yang  dibawa  oleh  Nabi  Muhammad Saw.”, sedangkan  jiwa  orang  kafir  tidak  berkata  demikian.  Sementara  orang yang  taklid  masuk  dalam  katagori  mu’min,  karena  dia  memiliki perkataan  jiwa  yang  mengikuti  kepada  keteguhan  walaupun keteguhannya  bukan timbul  dari  dalil. 

Penutup

Shaykh Fuđalî menguraikan akidah atau kalam Ahl al-Sunnah dalam kitab Kifâyah al-Awâm ini yang relatif ringkas dan mudah dipahami. Tujuan dia adalah untuk memperkuat doktrin Ahl al-Sunnah disertai upayanya membantah doktrin lain di luar Ahl al-Sunnah, misalnya Mu’tazilah perihal melihat Allah (ru’yah Allâh). 

Kitab ini boleh dikatakan merupakan kelanjutan dari kitab kalam yang lebih kecil, misalnya Tijân al-Đararî yang juga terkenal di dunia pesantren sebagai kitab dasar pelajaran tawhîd atau ‘aqîdah. Untuk memahami lebih dalam mengenai kalam versi Ahl al-Sunnah bisa melanjutkan ke kitab yang lebih besar minimal Hashîyah al-Bâjûrî atau bisa langsung ke kitab-kitab yang merupakan kitab induk ilmu kalam yang disusun oleh Abû Hasan al-Ash’ârî sendiri, yaitu kitab al-Luma dan Maqalah al-Islâmîyîn atau kitab-kitab induk Ash’arîyah yang disusun oleh ulama-ulama pasca Ash’ârî. Kitab-kitab kalam telah banyak dipublikasikan dan beredar terutama di pesantren-pesantren yang sejak lama menjadi khasanah intelektual Islam yang tiada taranya. Wallahu a’lam, pinggir kolamku, 4 Ramadan1432 H./16 April 2021 M.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *