Menjamurnya penceramah yang bersemangat mengkampanyekan slogan kembali kepada al-Qur’an dan al-Hadits/al-Sunnah kepada kaum awam membawa dampak sangat buruk dalam praktek kehidupan beragama di tengah masyarakat. Semangat dan kesadaran beragama terlihat semakin naik, namun pemahaman dan pengamalan agama yang benar-benar dilandasi ilmu demikian bermasalah. Ada deviasi antara apa yang seharusnya dengan kenyataan yang sebenarnya.
Di tengah kehidupan beragama masyarakat yang plural masih sering kita saksikan kekerasan atas nama agama bermunculan silih berganti. Caci maki, fitnah, hujatan, ujaran kebencian, pemaksaan kehendak, merasa benar sendiri, saling cakar berebut benar, sikap intoleran terhadap perbedaan identitas, ceramah dengan wajah penuh amarah, berkata kotor, provokasi agar memusuhi dan melawan pemerintahan yang sah, berusaha mengganti NKRI dengan sistem khilafah islamiyah, menganggap Pancasila, UUD 1945, dan semua aturan buatan manusia adalah “thaghut”, pengkafiran terhadap sesama muslim, memusuhi dan memerangi non muslim, menghalalkan darah sesama manusia, hingga terorisme adalah sederet masalah krusial yang menjadi hal biasa yang kita saksikan sehari-hari. Semua yang dilarang oleh ajaran Islam itu justru semakin subur di tengah kemunculan semangat beragama. Jelas semangat beragama yang melahirkan sikap keras demikian itu tidak dilandasi ilmu dan bimbingan yang benar dari ulama dalam artian yang sesungguhnya.
Kalangan awam muslim jelas tidak akan mampu untuk mengaplikasikan slogan kembali kepada al-Qur’an dan al-Hadits. Mereka yang awam dalam beragama itu bisa “mabuk agama” karena keliru mengutip sendiri dalil-dalil dari al-Qur’an dan terjemahnya serta al-Hadits. Mereka itu ibarat pasien yang tidak memiliki pengetahuan tentang obat dari penyakitnya, namun diberi kelonggaran dan kebebasan untuk mengambil sendiri obatnya di gudang obat tanpa petunjuk dokter atau boleh meracik sendiri obatnya tanpa konsultasi kepada ahlinya. Akibatnya penyakit yang dideritanya tidak segera sembuh karena salah mengkonsumsi obat, over dosis, atau keracunan obat dan akibat buruk lainnya.
Demikian halnya, penceramah agama yang sering mempropagandakan slogan kembali kepada al-Qur’an dan al-Hadits di hadapan kaum muslim awam itu dapat diibaratkan sebagai orang tua yang menyuapkan makanan keras yang perlu dikunyah kepada bayi yang belum tumbuh gigi. Sungguh daya rusaknya luar biasa. Dakwah demikian itu pada hakikatnya justru menjauhkan kaum muslim awam dari cahaya kebenaran Islam. Oleh sebab itu, beragama tidak cukup bermodal semangat membara saja, melainkan amat perlu mengikuti bimbingan dari para ulama yang sesungguhnya dan didasarkan pada ilmu yang secukupnya.
Saya tidak akan mengutip satu pun ayat al-Qur’an untuk saya tafsirkan, karena untuk menafsirkannya tidaklah mudah, menafsirkannya berdasarkan pendapat sendiri tanpa ilmu (al-ra’yu al-madzmum) diancam akan dijebloskan ke dalam neraka, sedang untuk mencari contoh ayatnya langsung dari kitab-kitab tafsir al-Qur’an saya tidak cukup waktu. Mungkin contoh yang tepat berupa ayat al-Qur’an terkait jihad yang oleh para teroris muslim dijadikan dalih wajibnya jihad dalam arti qital (perang) pada masa damai dan di tempat/negara yang damai.
Oleh sebab itu, sebagai ilustrasi di bawah ini cukup saya kutipkan sebuah hadits (sabda Nabi Muhammad saw.) yang sering dijadikan sebagai dalil bagi muslim radikalis terkait kewajiban untuk memerangi keseluruhan manusia lain hingga mereka berucap, “tiada tuhan selain Allah….,” alias semua orang wajib beragama Islam.
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan, “Tidak ada tuhan selain Allah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dapat dibayangkan jika ada kaum muslim awam yang terobsesi ingin kembali kepada al-Qur’an dan al-Hadits, lalu membaca terjemahan dan menafsirkan hadits di atas, kemudian mengambil simpulan, bahwa berarti saya–seperti halnya Nabi Muhammad saw. sebagai teladan–diperintahkan untuk memerangi semua orang demi tercapainya tujuan ini, yakni sebagai dalil kewajiban mendeklarasikan perang untuk memaksa semua orang agar membaca dua kalimat syahadat atau memeluk Islam. Kesimpulan penafsiran sedemikian itu terhadap hadits tersebut menjadi jelas keliru karena salah tafsir, bertentangan dengan nash (teks suci al-Qur’an dan al-Hadits) dan al-Ijma’ (konsensus para Ulama), serta mustahil menurut akal sehat bila semua orang diperangi dan amat mustahil semua orang diwajibkan dengan paksa untuk memeluk Islam.
Padahal yang dimaksud dengan “manusia” yang disebut secara umum dalam hadits di atas berdasarkan al-Ijma’ (konsensus Ulama) adalah kaum Musyrik Arab, sehingga tidak mencakup/mengecualikan Ahlul-kitab (Yahudi dan Nasrani) dan juga Majusi karena mereka berperilaku seperti Ahlul-kitab. Kaum Musyrik Arab pada saat itu, sesuai konteks historis hadits di atas, yang lebih dahulu memerangi Rasulullah saw. dan kaum muslim, sehingga diperintahkan oleh Allah untuk memerangi mereka karena kejahatan mereka yang melampaui batas dan bukan diperangi sebab kekafiran mereka.
Slogan “kembali kepada al-Qur’an dan al-Hadits” terbukti memicu kekerasan atas nama agama dalam kehidupan bersama sebagai bangsa yang satu, Bangsa Indonesia, karena boleh jadi akan semakin banyak kalangan muslim awam yang menemukan terjemah ayat-ayat al-Qur’an tentang jihad dalam makna perang yang kemudian diamalkan pada masa damai dan di negara yang damai (dar al-salam), yakni Indonesia. Praktek beragama yang benar akan membawa kita semua menjadi manusia yang lebih beradab, lebih bisa saling menghargai satu sama lain, hidup lebih tenang, tidak membawa kegaduhan, dan tidak pula membahayakan kemanusiaan.
No responses yet