Oleh: Muhammad Iqbal Fadillah selaku mahasiswa Universitas Dirgantara Marsekal Surya Darma
Sudah hampir 2 tahun kita semua melewati pandemic covid-19, yang dimana banyak sekali traged-tragedi yang sudah kita liat saat ini, salah satunya korban-korban yang berjatuhan di saat mereka mengalami wadah tersebut.
Di sini saya jelaskan apa itu covid-19, covid-19 adalah jenis penyakit berbahaya dan dapat menular kepada yang melakukan kontak dengan orang yang terpapar Covid-19 atau cara penularan lainnya. Lalu bagaimana caranya menguburkan para korban yang wafat karena wabah covid-19? Jika cara penularanya secara kontak fisik langsung, padahal jenazah tersebut harus di mandikan.
Untuk meminimalisir kekhawatiran di atas, berikut penjelasan prosedur atau pengurusan jenazah pasien muslim Covid-19 mulai dari bagaimana memandikan, mengkafani, menshalatkan hingga menguburkannya.
Soal memandikan Jenazah. Secara umum, cara memandikan jenazah pasien terpapar Covid-19 yaitu memandikan tanpa membuka pakaian jenazah atau menayamumkan (tayammum). Jika salah satu dari dua hal ini tidak memungkinkan, maka jenazah tidak perlu dimandikan atau ditayammumkan. Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah. Akan tetapi, jika tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Kalau tidak, maka jenazah ditayammumkan. Selanjutnya, jika ada najis pada tubuh jenazah yang dimandikan sebelum terpapar Covid-19, maka najis tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu. Sementara itu, cara memandikan jenazah yaitu dengan mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh jenazah akan tetapi jika jenazah tidak memungkinkan dimandikan atas pertimbangan ahli terpercaya, maka proses memandikan jenazah dapat diganti dengan tayammum dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu sesuai ketentuan syariah. Sebaliknya, jika membahayakan, jenazah tidak perlu dimandikan atau ditayammumkan sesuai ketentuan darurat syahriah.
Lalu bagaimana cara mengafani jenazah? Mengafani jenazah itu hokumnya wajib. Pada dasarnya, sabda Rasul yang berbunyi Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafani jenazah kalian dengannya. (HR. al-Turmudzi dari sahabat Ibnu Abbas). Secara umum, cara mengafani jenazah Covid-19 yaitu setelah jenazah dimandikan/ditayamumkan atau tidak karena syarat darurat, maka jenazah tersebut dapat dikafani dengan menggunakan kain yang menutupi seluruh tubuh. Setelah jenazah sudah dikafani selanjutnya di masukan ke kantong plastik lalu dimasukan kedalam peti, bukan tanpa sebat jenazah di masukan ke dalam kantong plastik dan peti jenazah,karna untuk mencegah masuknya air dan udara ke janzah tersebut. Jenazah juga harus di hadapkan kearah kiblat.
Langkah terakhir yaitu mensholatkan jenazah. Hukum mensholatkan jenazah adalah fardhu kifayah. Tata cara pelaksanaan shalat jenazah yaitu menyegerakan shalat karena hukumnya sunnah dan sebaiknya dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19 serta dilakukan oleh minimal satu orang. Dan yang mensholatkan jenazah tersebut harus menggunakan alat pelindung diri, suapaya tidak terkapar wabah covid-19.
Pesan dari saya, ikuti protokol kesehatan yang sudah di beritahukan oleh pemerintah. Dan jangan lebih mementingkan ego kalian untuk keluar yang notabennya tidak penting.

No responses yet