Catatan Singkat Rapat Koordinasi Nasional Pondok Pesantren dan Satuan Pendidikan Berbasis Asrama
Pada 11 Juni 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan rapat koordinasi nasional pondok pesantren se-Indonesia. Selain dibuka oleh Wapres, KH. Ma’ruf Amin, kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Rapat online via Zoom dan You Tube selama lebih dari empat jam itu diikuti oleh seluruh kepala kantor wilayah kementerian agama, pengasuh dan pengurus pondok pesantren di Indonesia.
Total peserta rapat via Zoom lebih dari 550 orang. Dengan cukup antusias, peserta menyimak ragam prespektif yang diajukan oleh narasumber dalam bingkai tema “Kesiapan Pesantren dan satuan Pendidikan Berbasis Asrama dalam Penerapan New Normal; Hambatan dan Solusi Prespektif Perlindungan Anak”. Banyaknya jumlah peserta ini menunjukkan adanya kesungguhan pemerintah, pondok pensantren, stake holder, dan masyarakat untuk bersinegi mencari strategi dan solusi bersama.
Sebagai pengayaan bahan pertimbangan mengambil kebijakan, setidaknya ada pemaparan dari 6 narasumber. Mulai dari Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama RI, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI NU), Lembaga Pengembangan Pesantren (LP2) Muhammadiyah, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kesemuanya secara spesifik menyampaikan pertimbangan dan prespektifnya masing-masing.
Di satu sisi, pandemi Covid-19 di Indonesia sudah 3 bulan terjadi dengan angka pasien positif yang masih terus meningkat. Kenyataan ini adalah sebuah tantangan bersama. Pesantren di Indonesia yang berjumlah lebih dari 28 ribu harus memiliki strategi baru untuk menjamin keselamatan serta keberlanjutan pembelajaran santri. Karena itu, kebijakan untuk segera membuka kembali pondok pesantren adalah masalah yang kompleks. Memerlukan kehati-hatian dan kecermatan. Menimbang berbagai faktor, mulai dari sisi keselamatan, pendidikan, tradisi, sosial, psikologis, hingga ekonomi. Di sisi lain, pandemi Covid-19 merupakan momentum untuk melakukan penguatan sistem kelembagaan. Baik sarana dan prasyarana penunjang pola hidup sehat santri hingga adaptasi dan inovasi pembelajaran berbasis teknologi digital.
Dua di antara lima rekomendasi yang dirumuskan adalah pertama, keniscayaan pesantren untuk mengutamakan keselamatan santri dengan penerapan protokol Covid-19. Rumusan ini ditujukan bagi pesantren yang memutuskan santri kembali lagi ke pesantren, yakni pesantren-pesantren yang berada di zona hijau. Kedua, bagi pesantren yang memutuskan belum membuka kembali, maka harus mengoptimalkan ngaji jarak jauh (online). Rekomendasi yang kedua ini sebagaimana dipilih oleh LP2 Muhammadiyah bahwa pesantren Muhammadiyah belum dibuka untuk santri hingga pandemi teratasi. Hanya saja, pembelajaran tetap diselenggarakan sesuai kalender pendidikan yang sudah ada melalui daring.
Meskipun dalam praktikanya akan terdapat perbedaan kebijakan yang diambil oleh masing-masing pesantren, namun kesemuanya sepakat bahwa keselamatan dan perlindungan santri adalah hal yang diutamakan. Hal ini tidak lepas dari perbedaan tingkat penyebaran Covid-19 dan kesiapan dari masing-masing pesantren. Semoga, semuanya merupakan keputusan terbaik. Tetap optimis dan sinergis untuk generasi penerus bangsa yang berkualitas.

No responses yet