Dalam bahasa Inggris, kata ‘bahaya’ disebut dengan ‘Danger’, sedangkan kata ‘marah’ disebut dengan ‘Anger’. Dua kata terebut hanya berbeda satu huruf di depan huruf ‘a’. Dua kata yang berbeda, tetapi memiliki keterkaitan satu sama lain jika kita kaji lebih jauh.
Ya, kemarahan jika tak terkendali bisa menimbulkan bahaya yang luar biasa. Kemarahan yang diperturutkan akan berdampak buruk, baik bagi pelakunya maupun bagi orang lain.
Suatu ketika seorang laki-laki berkata kepada Nabi: “Berilah aku wasiat! Nabi menjawab, Jangan marah! Orang tersebut mengulangi permintaannya beberapa kali dan beliau tetap menjawab: Jangan marah!” (H.R. al-Bukhari).
Hadis ini menunjukkan kepada kita tentang bahaya marah. Rasul Saw. sampai mengulang pesannya beberapa kali agar kita jangan marah.
Marah adalah luapan emosi yang meledak-ledak karena rasa tidak senang terhadap sesuatu. Marah muncul dari dalam diri sebab kita merasa dunia ini berjalan tidak seperti yang kita kehendaki.
Imam Al-Ghazali dalam karya monumentalnya “Ihya’ Ulumiddin” menjelaskan, “marah adalah nyala api yang diambil dari api neraka, yang naik ke hati kemudian bertempat dilipatan hati, seperti bertempatnya bara api dibawah abu.”
Selanjutnya, Al-Ghazali membagi sikap marah menjadi tiga bagian: Pertama, marah yang terpuji. Kedua, marah yang tercela, dan ketiga, marah yang dibolehkan.
Lebih lanjut al-Ghazali menjelaskan, marah yang terpuji adalah marah yang timbul semata-mata karena Allah Ta’ala dan agama-Nya.
Apabila seorang muslim melihat suatu larangan Allah dilanggar, maka dia menjadi marah semata-mata karena semangat membela Din-Nya. Orang yang melakukan tindakan seperti ini akan mendapatkan pahala dari Allah, karena Allah berfirman: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya…”. (Q.S. al-Hajj: 30). Tentunya, dia melakukan hal itu dalam rangka “nahi munkar”,
Kedua, marah yang tercela yaitu marah yang disebabkan kemaksiatan dan hawa nafsu. Misalnya, orang yang marah karena membela kebatilan dirinya dan membangga-banggakannya. Orang seperti ini akan mendapat balasan setimpal dari Allah.
Sedang marah yang dibolehkan (mubah) adalah yang tidak berkaitan dengan perbuatan maksiat. Ini adalah bentuk marah yang wajar dan manusiawi. Misalnya, orang tua marah kepada anaknya yang tidak patuh. Seorang guru marah karena siswanya tidak mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya. Atau seseorang marah karena hasil kerja kerasnya kurang dihargai oleh orang lain. Namun demikian, marah jenis ini pun tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena akan berdampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain.
Pada umumnya, seseorang yang sedang dalam kondisi marah, seringkali tidak memikirkan dampak (negatif) dari kemarahannya tersebut. Dia hanya berpikir bagaimana luapan emosinya yang meledak-ledak itu dapat tersalurkan. Dia baru menyadari efek dari kemarahannya itu setelah dia berada dalam kondisi normal, atau kemarahannya reda.
Pada dasaranya marah adalah manusiawi. Kita boleh marah, tetapi marahlah karena alasan yang tepat, kepada sasaran yang tepat, pada waktu yang tepat, dan di tempat yang tepat. Namun, jangan berkepanjangan. Pun jangan terlalu lama memendam emosi (marah), karena bisa memunculkan dendam.
Berikut ini beberapa langkah mengendalikan amarah, yang saya kutip dari bukunya Jalaluddin Rakhmat (Kang Jalal) berjudul “Tafsir Kebahagiaan”:
- Mengidentifikasi penyebab marah. Terkadang penyebabnya adalah hal- hal yang sama.
- Menandai tanda-tanda kemarahan, agar tahu, kemarahan diri kita sudah benar-benar hilang atau sesungguhnya hanya terpendam sementara yang setiap saat bisa kembali meledak.
- Berwudlu, seperti dianjurkan Rasulullah. Sebab marah berasal dari setan dan setan tercipta dari api. Dan, api akan redup jika disiram air.
- Mengubah persepi terhadap pemicu kemarahan. Sebab, terkadang, sesuatu yang membuat kita marah belum tentu juga bisa membuat orang lain marah.
* Ruang Inspirasi, Kamis, 13 Agustus 2020.

No responses yet