Sebagaimana termaktub dalam Kitab Hadis Sahih Al-Bukhari, Nabi Muhammad bersabda;
لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر ثوبه خيلاء
Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan memandang (merahmati) orang yang menyeret kainnya (menjulurkan kain) karena sombong.
Dalam Usul Fiqh dikenal istlah illat (alasan munculnya hukum). Illat ini dibagi dua; Kalau alasan hukumnya tertulis jelas (tersurat) namannya Illat Mansushah, Adapun bila alasan hukumnya itu tak tertulis (dari hasil penggalian makna tersirat) maka namannya illat ghair manshusah.
Adapun dalam Sabda Nabi di atas jelas sekali, bahwa alasan hukum (illat) akan larangan menjulurkan kain celana termaktub jelas (mansushah), yaitu; karena hal itu simbol kesombongan. Jadi, intinya adalah larangan Sombong dengan berbagai simbol dan aksesorisnya.
Pemahaman ini dikuatkan oleh riwayat lain dari Imam Al Bukhari dalam Kitab hadis Sahih Al Bukhari juga;
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ
Rasulullah SAW bersabda: Siapa yang menyeret kainnya (alias, tidak cingkrang) karena sombong, maka Allah tidak akan melihat (merahmati)-nya. Kemudian Abu Bakar bertanya: Wahai Rasulullah, susungguhnya bagian dari kainku menjulur. Kecuali aku harus terus menjaganya agar tidak menjulur. Rasulullah bersabda: Kamu tidak termasuk orang yang melakukannya dengan sombong.
Dari hadis di atas, Abu Bakar dibiarkan oleh Rasulullah menjulurkan kainnya, karena Abu Bakar tidak termasuk orang yang sombong. Menurut Ulama Hadis Terkemuka Ibnu Hajar Al Asqalani (w. 852 H) dalam kitab Fathul Bari-Nya, Abu Bakar selalu menjulurkan kainnya karena badanya yang kurus. Sehingga kain tersebut menjulur sendiri tanpa diinginkan oleh Abu Bakar. Bahkan Imam Al-Bukhari dalam Kitab hadis Sahih Al Bukhari secara khusus membuat bab tersendiri yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “menjulurkan kainnya” adalah karena sombong. Bab tersebut diberi judul oleh al-Bukhari dengan “Bab Man Jarra Tsaubahu Khuyalaa’a”.
Ingat, beda tempat, beda masa/zaman, tentu beda pula simbol dan aksesoris gaya kehidupan sesorang. Sombang dan Congkak itulah yang mutlak dilarang, dan ini bisa membalut diri dengan berbagai simbol dan aksesoris yang bervariasi.
Maka, jangan liat Cingkrangnya, tetapi waspadailah Sombong dan Congkaknya.
Bisa jadi di zaman sekarang di Indonesia ini, justru Cingkrang jadi penanda untuk ekspresi Sombong-Congkak dan sok Suci?
No responses yet