Categories:

Oleh : Daud Bachtiar

Islam merupakan agama yang sempurna, dengan kesempurnaannya agama samawi tersebut mengatur hal yang bersifat ilahiyyah dan Insaniyyah. Atau lebih dikenal dengan hablu minallah dan hablu minannas. Hubungan dua hal inilah yang menjadikan manusia dalam naungan Islam menjadi holistik. Memiliki hubungan spiritual dan sosial yang baik.

Salah satu implementasi dari ajaran Islam yang wajib dilaksanakan adalah Zakat. Zakat menjadi salah satu dari lima rukun Islam yang ada selain Syahadat, Shalat, Puasa dan Beribadah Haji. Zakat memiliki keterikatan khusus dalam ibadah, karena Zakat menggabungkan dua ibadah, yakni spiritual dan sosial. Zakat sendiri secara garis besar dibagi menjadi dua, yakni zakat maal dan zakat Fitrah. Terkhusus zakat fitrah menjadi kewajiban khusus untuk semua umat islam baik yang sudah mukallaf maupun belum.

Zakat fitrah terdiri dari dua kata, zakat dan fitrah. Dalam kamus Mahmud Yunus Zakat secara bahasa berarti berkah, tumbuh berkembang, suci bersih, baik dan terpuji. Sedangkan Fitrah ialah kejadian asli, perangai dan membuka puasa. Sedangkan menurut istilah, Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang sebab diwajibkannya berbuka pada bulan ramadhan.

Selain itu menurut Zaki al-Din Abdul Azhim, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan dari seseorang muslim dari hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunannya.

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik bin Nafi dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri satu sha’ dari kurma atau sha’ dari gandum bagi setiap orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak), laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin (HR. Muslim).

Menjadi catatan bahwa satu sha’ merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Karenanya maka ukuran ini sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat, sebab nilai berat satu sha’ berbeda-beda tergantung jenis benda yang ditakar. Maka para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3 kilogram.

Dalam kitab Syarah Bulughul Maram karya Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dengan hadits di atas maka menjadikan para ulama sepakat mengenai zakat fitrah. Selanjutnya bahwa zakat fitrah menjadi wajib bagi setiap muslim, laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau hamba sahaya, anak kecil atau orang tua. Dan waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat Ied.

Zakat fitrah sebagaimana ibadah lainnya, terikat pada syarat yang wajib dipenuhi untuk menunaikan ibadah tersebut. Syarat untuk zakat fitrah adalah

  1. Beragama Islam
  2. Menjumpai dua waktu
    Menurut el Madinah dalam Fiqih Zakat Lengkap bertemunya dua waktu tersebut adalah bulan Ramadhan dan malam Idul Fitri (1 Syawal)
  3. Memiliki kemampuan
    Apabila hanya memiliki makanan yang cukup untuk dirinya dan keluarganya, maka tidak perlu mengeluarkan zakat.
  4. Lahir sebelum terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan
    Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Orang yang menikah sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan fitrah isterinya baru dia nikahi. Karena yang dimaksud dalam hadits dengan zakat fitrah ialah berbuka pada bulan ramadhan. Dan yang dinamakan berbuka di bulan ramadhan ialah malam hari raya. Jadi, malam hari raya itulah waktu wajibnya fitrah.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *